Jumat, 25 April 2025

Desak Aparat Periksa Dirut Bank Sumut, PC HIMMAH Soroti Aliran Dana Korupsi Rp6 Miliar dan Keterlibatan Petinggi

Gelar Dialog Publik Soal Korupsi "PR" 6 M, PC HIMMAH Medan Sikapi Ketidakhadiran Bank Sumut

Medan,Trennews.id – Desak Aparat Periksa Dirut Bank Sumut, PC HIMMAH Soroti Aliran Dana Korupsi Rp6 Miliar dan Keterlibatan Petinggi, Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan menggelar Dialog Publik terkait Kasus Korupsi Rekayasa Kegiatan Public Relation (PR) Bank Sumut senilai 6 M pada Kamis, 24 April 2025 di Aula Kampus Universitas Al Washliyah (UNIVA), Jalan Jl. Sisingamangaraja Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas, Kota Medan.

Informasinya, pada Senin 21 April lalu melalui Pengadilan Negeri Medan membacakan vonis dan menjatuhi Rini denda Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai As`ad Rahim Lubis menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rini dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6 miliar.

Dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Dalam kesempatan Dialog Publik ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Dr. Hendri Edison, S.H., M.H dan Dr. Indra Utama Tanjung, S.H., M.H yang merupakan Akademisi Universitas Panca Budi (UNPAB).

Ketua PC HIMMAH Medan, Imransyah Pasai menyayangkan ketidakhadiran Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi atau yang mewakili bahkan tanpa adanya konfirmasi apapun.

“Hal ini menunjukkan tidak terbukanya Bank Sumut dalam menyampaikan informasi dalam persoalan ini. Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejati Sumut untuk memanggil dan memeriksa sejumlah terduga lainnya diantaranya Abdul Rahman yang merupakan ayah dari pelaku atas nama Rini Rafika Sari dan juga dua orang temannya yang juga penampung aliran dana korupsi yaitu Nofiyanti dan Asmarani,” ungkapnya.

Selain itu, Aktivis Mahasiswa Kota Medan itu menduga kuat bahwa keterlibatan oknum internal Bank Sumut sangat berperan aktif dalam korupsi tersebut, beberapa diantaranya Sulaiman yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Bidang Publik Relation dan Sekretaris Perusahaan, Syahdan Ridwan Siregar.

Hal itu dilakukan Rini dengan cara memanipulasi sejumlah dokumen antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung.

“Lalu, Dokumen tersebut diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari juga mengajak temannya Nofiyani, Asmarani dan orang tua terdakwa bernama Abdul Rahman untuk membuka rekening Bank Sumut,” ucapnya.

Imransyah Pasai mendesak pihak penegak hukum untuk mempertimbangkan dakwaan akan keterlibatan tiga orang ekternal Bank Sumut itu bukan hanya dipanggil dan diperiksa namun dilakukannya penahanan, terkhusus beberapa unsur internal yaitu Pimpinan Bidang Humas dan Sekretaris Perusahaan pada saat Rini Rafika Sari melakukan tindakan kejahatannya.

“Kami juga berharap dilakukan pengembangan perkara terhadap aliran dana korupsi itu, diantaranya kurangnya fungsi pengawasan. Berarti yang bertanggung jawab adalah Dewan Komisaris yang membawahi Devisi Pengawasan bahkan Komite Audit dan lainnya bahkan perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut kepada Dirut Bank Sumut saat ini, dan sangat disayangkan nyatanya hari ini mereka tidak dapat sanksi dari pihak manapun dan lebih parahnya mereke melakukan audit internal itu setelah adanya audit dari BPK,” tandasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, Rini memasukkan tiga nomor rekening saksi yang dikuasainya sebagai penerima pembayaran kegiatan di bidang publik relation. Dana yang masuk itu digunakan Rini Rafika untuk kepentingan pribadinya.

“Terungkap ratusan kegiatan di Bidang Publik Relation PT Bank Sumut sejak tahun 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.070.723.167 atau Rp6 miliar,” pungkas Imran.

Diakhir wawancara, Ketua HIMMAH Kota Medan itu menaruh kecurigaan penuh atas korupsi rekayasa itu dan akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat di Kejati Sumut dan khususnya Bank Sumut.

“Jangan sampai, jika mereka adili korupsi rekayasa lalu pengungkapannya akan ada rekayasa juga nantinya. Kita akan kawal sampai akhir dan tuntas bahkan sampai kepada Kejaksaan Agung,” pungkasnya mengakhiri.(abd.Halim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini