Jumat, 20 Februari 2026

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU Perkuat Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital

Dewan Pers dan KPPU teken MoU (ist)

Jakarta, TrenNews.id — Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

MoU tersebut bertujuan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan industri pers, sekaligus menciptakan iklim persaingan yang adil serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor pers digital.

Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pencegahan pelanggaran persaingan usaha, pertukaran data dan informasi, kegiatan sosialisasi dan advokasi, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menjaga kemerdekaan pers dari ancaman praktik persaingan usaha tidak sehat di ranah digital. Menurutnya, dominasi platform digital perlu diimbangi dengan regulasi dan pengawasan yang adil agar media nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, MoU ini menjadi momentum penting dalam mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap potensi praktik monopoli oleh perusahaan platform digital yang dapat mengganggu keberlangsungan industri pers. KPPU, kata dia, akan memperkuat koordinasi dengan Dewan Pers melalui pertukaran data dan informasi.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menambahkan bahwa digitalisasi membawa tantangan besar bagi keberlanjutan pers, terutama terkait distribusi konten dan model bisnis media. Melalui kerja sama ini, Dewan Pers dan KPPU diharapkan dapat membangun mekanisme pemantauan perilaku pasar platform digital secara lebih efektif.

Nota Kesepahaman tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis yang terpisah.

Sumber: Dewan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini