Diduga Akomodir Dukungan ke dr. Asri Ludin Jelang Pilkada, Tokoh Pemuda Deli Serdang Desak Pj Bupati Copot Camat Galang
DELI SERDANG, TRENNEWS.ID – Beredar foto Camat Galang, Drs. Syahdin Setia Budi Pane mendampingi salah satu bakal Calon Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan berada di Posko Pemenangan yang diduga berada berlokasi di Kecamatan Galang.
Hal ini menyulut keresahan dan kemarahan masyarakat, dr. Asri Ludin Tambunan yang akrab dipanggil Aci, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang ini memang sering menimbulkan kontroversi negatif di tengah masyarakat.
Dalam persoalan ini salah seorang Tokoh Pemuda Deli Serdang, Tareq Adel menyampaikan bahwa Camat Galang, Drs. Syahdin Setia Budi Pane telah mencoreng netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimana walaupun kontestasi Pilkada belum dimulai, akan tetapi dari foto yang beredar Camat mendampingi dr. Asri Ludin Tambunan dengan background spanduk bertuliskan Posko Pemenangan Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo, ucapnya kepada awak media yang bertugas di Coffe Shop Lubuk Pakam, pada hari Selasa (20/08/24).
Ia juga katakan bahwa tentu hal ini adalah tindakan yang mencederai demokrasi yang ada di Deli Serdang.
Terkait larangan keterlibatan ASN dalam berpolitik praktis, telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Tinggalkan Balasan