Kamis, 22 Januari 2026

Diduga Cemari Lingkungan, Warga Adukan PT Socfindo ke DPRK Aceh Singkil

"Kita berharap agar kegiatan pabrik di lokasi itu dapat segera dihentikan sehingga tidak ada pencemaran lingkungan di kemudian hari yang berdampak terhadap warga sekitar," tegas Rudi.
Warga Tulaan, Rudi Hardiansyah saat hendak menyerahkan tembusan surat ke DLHK Aceh Singkil.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Seorang warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Rudi Hardiansyah melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil.

Surat yang dilayangkan itu berupa aduan dugaan pencemaran oleh PT Socfindo Kebun Lae Butar yang berada di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam surat tertanggal 15 Januari 2026 itu, Rudi Hardiansyah menjelaskan adanya dugaan abu dari cerobong pabrik milik PT Socfindo Kebun Lae Butar telah masuk kerumah warga yang berada di sekitar pabrik perusahaan tersebut.

Selain memberikan dampak pencemaran, seperti bau tidak sedap, memicu berbagai penyakit, lingkungan kotor tidak terawat. Rudi menilai bahwa kegiatan itu juga telah menyalahi aturan.

“Dalam Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Singkil. Bahwa lokasi itu seharusnya tidak boleh berdiri pabrik industri, karena lokasi itu wilayah permukiman dan perkotaan,” kata Rudi Hardiansyah saat di konfirmasi awal media, Kamis (15/1/2026).

Rudi berharap agar surat pengaduan yang dilayangkan tersebut dapat segera di tindaklanjuti oleh Ketua DPRK Aceh Singkil dan jajaran.

“Kita berharap agar kegiatan pabrik di lokasi itu dapat segera dihentikan sehingga tidak ada pencemaran lingkungan di kemudian hari yang berdampak terhadap warga sekitar,” tegas Rudi.

Lampiran surat aduan PT Socfindo.

Dalam surat aduan itu, Rudi juga melampirkan sejumlah foto dugaan pencemaran oleh pabrik PT Socfindo. Diantaranya foto penampakan cerobong pabrik dengan asap hitam mengepul, kemudian penampakan abu yang masuk di kamar dan menempel di tempat tidur, abu hitam menempel di daun pisang, serta telapak kaki yang hitam saat menginjak lantai yang diduga terdampak abu.

Rudi menjelaskan bahwa surat yang ditujukan ke DPRK Aceh Singkil itu sudah di serahkan dan diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Aceh Singkil.

Surat aduan itu, kata Rudi, juga ditembuskan dan akan dikirim ke berbagai pihak, seperti Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Wali Nanggroe, DLH Propinsi Aceh, DPRA Propinsi Aceh, Bupati Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil dan juga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil.

“Dengan tegas kita meminta agar surat yang kami layangkan ini dapat segera ditindaklanjuti, baik oleh DPRK Aceh Singkil maupun pihak – pihak yang berwenang,” kata Rudi Hardiansyah.

Sementara itu, pengurus PT Socfindo Kebun Lae Butar dan Tekniker 1 PT Socfindo Kebun Lae Butar saat dimintai tanggapan oleh awak media melalui pesan WhataApp terkait pengaduan itu belum memberikan keterangan.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini