Sabtu, 25 Oktober 2025

Diduga Dibekingi Oknum APH, Aktivitas Penimbunan BBM Solar Marak di Kolaka Utara

Ilustrasi

Lasusua, TrenNews.id — Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, diduga marak dan merugikan negara. Hasil investigasi Tim Reaksi Cepat (TRC) menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam melindungi kegiatan ilegal tersebut.

Sejumlah nama yang dikenal warga setempat disebut terlibat dalam aktivitas penimbunan solar, masing-masing berinisial K, AS, U, K, B, Hk, Hr, R, Ul, dan AY. Mereka diduga telah lama menjalankan bisnis tersebut tanpa tersentuh penegakan hukum.

Tim investigasi menemukan puluhan hingga ratusan jeriken berisi solar bersubsidi berkapasitas 32–33 liter di lokasi penimbunan. Solar tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara dengan cara membeli dari sopir truk yang melakukan pelangsiran. Dugaan juga mengarah pada keterlibatan pengawas SPBU dalam rantai pasok ilegal itu.

Masyarakat dan aktivis mengecam lemahnya pengawasan aparat terhadap aktivitas tersebut. Mereka meminta POLDA Sultra dan PT Pertamina (Persero) menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami minta aparat segera menutup aktivitas penimbunan dan memproses pelaku sesuai hukum,” ujar salah satu aktivis kepada TRC.

Berdasarkan Pasal 53 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin anggota Polri dapat mengakses Layanan Pengaduan Online Propam Polri melalui tautan berikut:
https://yanduan.propam.polri.go.id/web-pengaduan

Pewarta: Dedy
Sumber: Tim Reaksi Cepat (TRC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini