Diduga Identitasnya Disalahgunakan, Warga Palopo Lapor ke Polisi: “NIK Saya Dipakai Orang Lain”
Palopo, TrenNews.id – Seorang warga Kota Palopo, Arman (39), melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas ke Polres Palopo, Kamis (10/7/2025), setelah mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya diduga digunakan oleh pihak lain.
Kepada wartawan, Arman mengungkapkan bahwa masalah ini terungkap saat ia hendak membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Samarinda, 17 Juni lalu. Saat proses verifikasi, pihak bank menyatakan bahwa NIK milik Arman sudah digunakan oleh seseorang bernama Habrianto Nurdin, bahkan dengan data dan alamat yang sama.
“Saya kaget sekali, karena NIK saya ternyata sudah terpakai oleh orang lain. Saya tidak kenal siapa Habrianto Nurdin itu,” ujar Arman.
Setelah itu, Arman bersama istrinya mendatangi Dinas Dukcapil Palopo pada 18 Juni 2025 untuk klarifikasi. Hasilnya, NIK tersebut dinyatakan sah, tunggal, dan tidak terdapat kegandaan di sistem kependudukan nasional.
“Data NIK Arman sah dan tunggal. Tidak ada kegandaan di SIAK,” jelas Sekretaris Dukcapil Palopo, Makmur.
Pada 3 Juli 2025, Arman mendatangi Bank Mandiri Cabang Palopo untuk meminta kejelasan, namun hingga kini belum mendapat penjelasan resmi. Pihak bank hanya menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam pemeriksaan internal.
“Kami belum bisa membuka identitas Habrianto Nurdin karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Customer Service Bank Mandiri, Nabila, saat dikonfirmasi.
Arman menyayangkan belum adanya tindakan konkret dari pihak bank, terutama karena rekening atas nama Habrianto Nurdin yang diduga menggunakan NIK miliknya masih aktif dan belum diblokir.
“Seharusnya ada tindakan cepat dari pihak bank. Ini menyangkut data pribadi dan merugikan saya secara moral, waktu, dan finansial,” ungkapnya.
Arman berharap laporan ke polisi dapat mempercepat proses hukum dan mencegah penyalahgunaan identitas lebih lanjut.
“Saya hanya ingin kejelasan dan perlindungan hukum. Jangan sampai nama saya disalahgunakan lagi,” tegasnya.
Polres Palopo telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
—
Pewarta: Fadli
Editor: Redaksi TrenNews.id


Tinggalkan Balasan