Rabu, 9 Oktober 2024

Diduga Ilegal, Hadi Purwanto Minta Kapolres Mojokerto Berani Tindak Tegas Pelaku Tambang di Desa Temon

Ketua Umum LKH-KP BARRACUDA INDONESIA, Hadi Purwanto, S.T., S.H.

TRENNEWS.ID|MOJOKERTO, – Respon cepat Kapolda Jatim bersama jajaran dalam menyikapi hasil laporan masyarakat atas kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang terindikasi dikelola oleh NRD di dusun Kepiting, desa Temon, kecamatan Trowulan, patut diacungi jempol.

Sinyalemen ini disampaikan Hadi Purwanto S.T., S.H., selaku ketua umum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendikiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia yang beralamat kantor di jalan Banjarsari nomor 59, desa Kedunglengkong, kecamatan Dlanggu, kabupaten Mojokerto.

 

“Kami menghaturkan rasa terima kasih sedalam-dalamnya kepada Kapolda Jatim dan jajarannya yang telah mengapresiasi pengaduan kami dengan sangat baik,” jelasnya. Kamis, (12/09/2024) malam.

Pernyataan itu disampaikan kepada awak media, lantaran pihaknya mengaku pada siang sebelumnya telah menerima SP3D atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas nomor : B/7837/VIII/ WAS.2.4/ 2024/Itwasda tertanggal 29 Agustus 2024 dari Irwasda Polda Jatim yang ditanda tangani secara elektronik oleh Kombes Pol Moffan Moedji Kawanti S.H. “Hal ini terbukti juga dengan sekaligus diterbitkannya Surat Kapolda Jatim nomor : R/7724/VIII/ WAS.2.4/2024/Itwasda tertanggal 29 Agustus 2024 kepada Kapolres Mojokerto,” terang Hadi.

Pria yang dikenal sebagai pejuang rakyat inipun menyatakan bahwa laporan yang dilakukannya tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan serta keluh kesah warga. Untuk itu, ia mendesak agar pihak Kepolisian berani bertindak tegas dengan menangkap oknum Kades Temon (NRD) sekaligus gerombolannya yang nyata-nyata tengah melakukan kegiatan pertambangan pasir dan tanah urug secara ilegal.

“Kami berharap, Kapolres Mojokerto dan jajarannya berani bertindak tegas untuk segera menangkap NRD bersama gerombolannya berikut mengamankan alat berat yang berada dilokasi. Karena pada intinya, warga desa Temon tidak menginginkan adanya pertambangan ilegal di desanya. Selain itu mereka juga tidak berkenan dengan sikap dan kebijakan Kades yang sering arogan dan sewenang-wenang dalam mengambil keputusan,” papar Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini