Diduga Jadi Korban Tindak Kekerasan, Operator Backhoe CV. RF Bersaudara Resmi Laporkan 31 Orang
MOJOKERTO, TERNNEWS.ID – Perseteruan panas yang melibatkan operator alat berat dengan oknum LSM yang mendampingi warga dusun Sawoan, desa Sawo, kecamatan Kutorejo, memasuki babak baru usai Muhamad Aris bersama kuasa hukumnya melaporkan terduga pelaku kekerasan terhadap dirinya ke Mapolres Mojokerto. Senin, (14/10/2024).
Didampingi para saksi yang bernama Ifan Susanto dan Akhiyat, Aris sapaan akrab operator backhoe CV. RF Bersaudara ini ingin mencari keadilan dan resmi melaporkan 31 orang yang diduga terang-terangan melakukan aksinya dengan tenaga bersama dalam peristiwa itu.
“Saat saya bekerja mengoperasikan alat berat untuk menata dan memperbaiki jalan, tiba-tiba mereka menyerang saya dan alat berat dengan lemparan batu dan bata sambil berteriak- teriak akan membakar dan membunuh saya apabila tidak menghentikan dan mengembalikan backhoe keluar dari desa Sawo,” ungkapnya.
Mereka ini, lanjut Aris, juga telah mencekik leher dan pinggang saya, hingga tubuh saya terangkat dari permukaan sekitar 50 Cm. Saya tidak terima diperlakukan begitu. Saya mencari keadilan hari ini, tidak ada maaf bagi mereka. Semoga mereka mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Senada dengan yang disampaikan Hadi Purwanto, S.T., S.H. Selaku direktur eksekutif LBH Djawa Dwipa, dalam pernyataannya ia membenarkan bahwa dirinya mendapat kuasa dari pihak Pelapor untuk mengikhtiarkan persoalan tersebut. Karenanya, LBH Djawa Dwipa telah menunjuk serta menyiapkan tim kuasa hukum yang dipimpin langsung oleh Advokat Eko Putro Sodiq, S.H., untuk memperjuangkan rasa keadilan bagi Muhamad Aris.
Dirinya pun mengaku tak akan membuka peluang pintu maaf bagi para Terlapor yang terindikasi berbuat anarkis terhadap operator alat berat, sekaligus, oknum LSM SRI yang diduga menjadi aktor intelektual dalam kejadian yang menggemparkan Bumi Wilwatikta itu.
“Bayangkan, operator ini bekerja demi menafkahi anak istrinya, bekerja menggunakan alat berat untuk memperbaiki dan menata jalan milik perusahaan. Sementara perusahaan sendiri sudah memiliki IUP pertambangan. Operator ini dicekik puluhan orang, diancam dibunuh dan dibakar, dilempari batu. Indonesia adalah negara hukum, kami berharap pihak Kepolisian mampu bertindak tegas dalam perkara ini,” jelas Hadi yang juga merangkap sebagai juru bicara resmi LBH Djawa Dwipa.
Kalau toh mereka keberatan dengan kegiatan penataan dan perbaikan jalan milik CV. RF Bersaudara, imbuh Hadi, para Terlapor bisa melakukan aksi damai sesuai dengan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku di negara ini.
“Namun patut kami sampaikan, bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki IUP pertambangan yang resmi di terbitkan oleh pemerintah, sementara kegiatan yang dilakukan saat itu adalah kegiatan penataan dan perbaikan jalan dilahan milik sendiri dengan menggunakan alat sendiri. Kenapa harus diadili dengan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri?,” kesal Hadi.
Sementara, Advokat Eko Putro Sodiq, S.H., yang menjadi kuasa hukum Pelapor dalam kasus ini menegaskan, bahwa LBH Djawa Dwipa akan terus berjuang semaksimal mungkin mengupayakan keadilan bagi Muhamad Aris selaku operator alat berat yang menjadi korban dalam perkara itu.
“Tidak ada ruang maaf bagi para Terlapor dan oknum LSM SRI. Mereka harus mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatan mereka. Para terlapor kami jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” lontar Advokat Eko Putro Sodiq, S.H.
Tidak hanya itu, terkait pemberitaan di salah satu media yang menerangkan jika beberapa warga dan oknum LSM SRI telah membantah bahwa tak ada kekerasan dalam aksi tersebut, Advokat Eko dengan tegas menjawab bahwa dirinya tidak terlalu serius menanggapi pernyataan itu.
“Kami tidak terlalu serius menanggapi pemberitaan tersebut. Hak setiap orang untuk berpendapat dan kami menghargai itu. Salah dan benar terkait perkara ini, pembuktiannya nanti di Kepolisian,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan