Minggu, 7 Desember 2025

Diduga Lakukan Aksi Tak Senonoh, Pria 68 Tahun Diamankan di Samarinda

Ilustrasi

Samarinda, TrenNews.id — Seorang pria lanjut usia berinisial TH (68) diamankan aparat kepolisian Polsek Samarinda Ulu usai diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang remaja perempuan di sebuah warung di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kamis malam (10/7/2025).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WITA. Korban, yang diketahui berusia 17 tahun, saat itu tengah berbelanja di warung ketika pelaku diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan. Korban segera meninggalkan lokasi dengan ketakutan dan memberitahu keluarga.

Laporan kejadian diterima pihak kepolisian sekitar pukul 22.00 WITA. Unit piket fungsi Polsek Samarinda Ulu bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Bukit Pinang langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari pemilik warung dan para saksi.

Salah satu saksi diketahui sempat merekam aksi pelaku menggunakan ponsel, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan di lokasi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas inisial TH pada pukul 23.00 WITA di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, Jumat (11/7/2025).

Dalam pemeriksaan awal, TH mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan memeriksa kondisi psikologis pelaku untuk mendalami motif di balik perbuatannya.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan terbuka. Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau yang meresahkan di lingkungan sekitar.

Pewarta: Riyan
Editor: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini