Diduga Lakukan Perundungan dan Provokasi Tahanan, Kanwil Kemenkumham Didesak Copot Ka Rutan Unaaha
UNAAHA, TRENNEWS.ID – Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH) mendesak Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mencopot Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha.
Pasalnya, pada hari Selasa 21 Mei 2024 Kepala Rutan Unaaha melakukan perundungan kepada salah satu tahanan inisial HDR yang kerap melakukan protes terkait kebijakan di dalam Rutan Kelas IIB Unaaha.
Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Rutan Unaaha setelah mengumpulkan seluruh warga binaan.
Dalam penyampaiannya, Kepala Rutan diduga melakukan provokasi hingga memfitnah HDR selaku tahanan yang kerap melakukan protes terkait kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai aturan yang terjadi didalam rutan.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bahwa Kepala Rutan ini sengaja melakukan provokasi kepada warga binaan dengan cara memfitnah salah satu warga binaan dalam hal ini HDR,” Kata Rendi Tabara, SH selaku presidium LPPH.
Alumni Fakultas Hukum UMK Kendari itu mengaku menyayangkan perbuatan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha. Sebab, karena provokasi tersebut HDR nyaris diamuk oleh sesama warga binaan.
“Ini sudah tidak benar, apalagi provokasi tersebut dilakukan oleh unsur pimpinan Rutan. Kanwil Kemenkumham tidak bisa diam atas persoalan ini,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan