Jumat, 20 Juni 2025

Diduga Langgar Aturan K3, Pekerja CV Shasmecka Jaya Tak Gunakan APD di Proyek Jembatan Besuk

Proyek penggantian jembatan di Desa Besuk

Bondowoso, TrenNews.id – Proyek penggantian jembatan di Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, kembali menjadi sorotan publik. Oknum pekerja dari CV Shasmecka Jaya selaku penyedia jasa proyek diduga tidak mematuhi prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan para pekerja maupun masyarakat sekitar lokasi proyek. Minimnya kesadaran akan pentingnya APD dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan kerja dengan dampak cedera serius.

Menurut narasumber TrenNews, lemahnya pengawasan serta kurangnya pelatihan tentang penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran ini.

“Proyek ini memang dimonitor langsung oleh PT Mitra Cipta Engineering (MCE) sebagai konsultan. Namun, penyedia jasa tampaknya belum mampu memastikan kepatuhan penuh dari seluruh pekerjanya terhadap aturan K3,” ungkap sumber tersebut, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, sumber juga mempertanyakan kompetensi dan profesionalisme CV Shasmecka Jaya dalam melaksanakan proyek senilai Rp 6,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Jember.

“Proyek seperti ini seharusnya memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan publik. PPK jangan hanya diam. Perlu ada tindakan tegas melalui pengawasan langsung di lapangan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan kelengkapan APD, seperti helm proyek, rompi reflektif, dan sepatu keselamatan. Sayangnya, hal itu belum sepenuhnya dijalankan oleh para pekerja di lapangan.

“Kenapa masih banyak pekerja CV Shasmecka Jaya yang tidak menerapkan kelengkapan APD sebagaimana mestinya? Ini harus menjadi bahan evaluasi atas kredibilitas pelaksanaan proyek,” sindirnya.

Sementara itu, Bambang Wibisono selaku pihak Health Safety Environment (HSE) proyek, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pekerja yang tidak taat aturan K3.

“Kami selaku ahli K3 sudah memberikan peringatan, mulai dari teguran lisan hingga Surat Instruksi (SI). Jika tetap tidak diindahkan, maka SI kami sampaikan kepada penyedia jasa dan dilaporkan ke dinas,” jelas Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa pihak penyedia jasa perlu meningkatkan pengawasan internal agar pelaksanaan K3 benar-benar berjalan secara efektif.

Di sisi lain, Ichal, pelaksana dari CV Shasmecka Jaya, mengaku bahwa pihaknya telah membagikan APD kepada seluruh pekerja dan telah berulang kali memberi teguran.

“Sudah diberikan APD dan terus kami ingatkan. Kami juga berterima kasih atas perhatian dan masukan dari berbagai pihak. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yudha, dari Dinas PU Bina Marga UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Jember belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.

Pewarta : Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini