Diduga Langgar Sempadan Sungai, DPRK Desak Pemkab Hitung Kerugian Akibat PT Socfindo
Aceh Singkil, TrenNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil segera menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran garis sempadan sungai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Socfindo, di wilayah setempat.
Anggota DPRK Aceh Singkil, Warman, mengatakan bahwa keterlibatan Inspektorat Aceh maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) penting untuk memastikan audit independen dan perhitungan kerugian secara transparan.
“Langkah ini diambil menyusul kecurigaan bahwa PT Socfindo tidak mematuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, yang telah diperbarui melalui Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015,” ujar Warman kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa untuk sungai besar yang tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadan minimal adalah 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Sedangkan untuk sungai kecil, jaraknya minimal 50 meter.
“Namun, banyak lahan milik PT Socfindo di Kebun Lae Butar yang diduga berada dalam kawasan sempadan sungai. Jika ini benar, berarti telah terjadi pelanggaran yang berdampak langsung terhadap lingkungan, termasuk potensi banjir saat musim hujan,” tambah Warman.
Menurutnya, pelanggaran tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan, khususnya terhadap ekosistem sungai di Aceh Singkil. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus diterapkan secara adil, termasuk kepada korporasi besar.
“Kita tidak boleh membiarkan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika memang ada pelanggaran, perusahaan juga harus bertanggung jawab,” tegas Warman yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Singkil.
Ia juga mendesak agar Pemkab Aceh Singkil tidak memperpanjang izin perusahaan yang terbukti melanggar garis sempadan sungai, serta mengambil langkah konkret untuk memulihkan kawasan yang terdampak.
Pewarta: Arman Munthe

Tinggalkan Balasan