Kamis, 26 Desember 2024

Diduga Masuk Angin, Bang Encing di Situbondo Kecewa Penanganan Laporan Polsek Panji

Bang Encing

SITUBONDO, TRENNEWS.ID – Oknum Penyidik di wilayah hukum Polsek Panji, kembali menjadi sorotan usai Hasyim As’ari (48) menyatakan kekecewaannya atas penanganan perkara yang ia laporkan pada Selasa, (05/09/2023) silam, sampai kini tak juga kunjung rampung.

Sehingga, warga kelurahan Mimbaan yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Encing itu mendesak, agar Kepolisian Sektor di bawah jajaran Polres Situbondo, Polda Jawa Timur ini lebih serius dalam menangani aduannya. Meskipun, proses ke ranah Aparat Penegak Hukum tersebut telah menggelinding sejak 15 bulan lamanya.

“Saya sangat kecewa sekali dengan penanganan laporan di Polsek Panji. Karena kasus ini, sudah berjalan 1 tahun lebih. Proses dari awal penyelidikannya itu butuh berapa bulan? Lama sekali. Lalu di tingkat penyidikan sampai sekarang, kurang lebih 3 bulan. Padahal, 2 alat bukti semua disitu sudah terpenuhi,” ungkapnya. Selasa, (26/11/2024).

Untuk itu, dalam dugaan kasus jerat pidana pasal 372 dan 378 KUHP yang tengah merugikan dirinya tersebut, Bang Encing berulang kali mempertanyakan kinerja oknum Penyidik yang terindikasi ‘masuk angin’ terhadap laporannya yang tertuang di surat pengaduan masyarakat nomor: LPM/6.Unit Reskrim/ IX/2023/ SPKT/ POLSEK PANJI/ POLRES SITUBONDO,. Saat itu, hasil keterangannya telah diterima oleh Ka SPKT II Polsek Panji, atas nama Aipda Yudha pada Selasa silam, (05/09/2023).

“Ini sepertinya, ada dugaan ‘masuk angin’ menurut analisa kami. Sehingga, kami meminta kasus-kasus seperti ini jangan sampai ke depan terulang kembali. Kasus seperti ini jangan dibuat main-main, mengulur-ulur waktu. Kami sebagai rakyat biasa, ingin mendapat keadilan. Kalau begini caranya berbahaya,” jelas pria kelahiran Sumenep Madura tersebut.

Kami ini, kata Bang Encing, sudah banyak dirugikan. Masa kasus sudah 1 tahun lebih tak ada penyelesaian hukum yang signifikan? Dari kami selaku Pelapor, supaya dalam waktu dekat ini harus ditersangkakan pihak Terlapor itu.

Bahkan, berdasarkan perkembangan kasus Dumas dugaan penggelapan atau penipuan yang sudah naik ke Laporan Polisi pada Senin (29/04/2024) lalu, pihaknya nampak tegak lurus menyoal perkara Terlapor SPYD (inisial) warga Kp Lembung, desa Kandang ini dengan diterbitkannya Laporan Polisi nomor: LP/B/13 /IV/2024/ SPKT/ POLSEK PANJI/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR.

“Kalau nggak salah, 05 September 2024 itu (BB) sudah disita sampai sekarang. Harusnya kalau sudah ada penyitaan BB, tak perlu lama-lama lagi berkasnya dikirim ke Kejaksaan supaya Pelaku ditersangkakan. Masa sudah 3 bulan penyitaan BB, kasus ini tetap jalan di tempat? Sepertinya, ada indikasi ‘masuk angin’ oleh pihak Kapolsek maupun Kanit Reskrim Polsek Panji itu,” sambungnya.

Karena penilaian Bang Encing, penyelesaian kasus yang dialaminya tersebut merupakan perkara yang tergolong mudah dalam kajian hukum. Sehingga, seyogyanya Penyidik Polsek Panji tak terlalu lamban dalam menangani peristiwa yang dapat memberikan ruang bagi pihak Terlapor untuk balik menggugatnya secara Perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini