Senin, 26 Januari 2026

Diduga Singgung Ibadah, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan API Banten ke Polda

Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten resmi melaporkan komika nasional Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten, Minggu (25/1/2026).

Banten, TrenNews.id — Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten resmi melaporkan komika nasional Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten, Minggu (25/1/2026). Laporan tersebut terkait cuplikan materi stand up comedy Pandji yang beredar di media sosial dan dinilai menyinggung serta melecehkan ibadah umat Islam.

Pelaporan dilakukan oleh Tim Advokat Persaudaraan Islam (API) Banten atau Tim Advokat Muslim yang mewakili Ustaz Supriyatna, selaku perwakilan umat Islam di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Objek laporan berupa video berdurasi 2 menit 28 detik yang diunggah melalui akun Instagram Pandji Pragiwaksono. Video tersebut merupakan cuplikan pertunjukan stand up comedy berjudul “Mens Rea”, yang juga diketahui tayang di platform Netflix.

Dalam cuplikan video tersebut, Pandji menyampaikan materi komedi yang mengaitkan pemilihan pemimpin dengan tingkat ketaatan beribadah, khususnya salat. Materi itu dikembangkan dengan analogi profesi pilot, maskapai penerbangan, hingga ilustrasi salat berjamaah di dalam pesawat.

Menurut API Banten, materi tersebut dinilai tidak sekadar humor, melainkan diduga mengandung sindiran dan perbandingan yang merendahkan praktik ibadah salat, sehingga berpotensi melukai perasaan umat Islam.

Kuasa hukum pelapor menilai penggunaan gaya bahasa berupa majas sindiran, perbandingan, serta hiperbola dalam materi tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi.

“Humor seharusnya tidak menempatkan ibadah sebagai objek yang dilecehkan. Ini bukan lagi kritik sosial, melainkan sudah menyentuh wilayah sensitif agama,” ujar salah satu advokat API Banten kepada wartawan.

Atas peristiwa tersebut, Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam penanganan pihak Polda Banten.

API Banten juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada 16 Januari 2026, pihaknya telah menyampaikan siaran pers yang berisi permintaan kepada Pandji untuk menghapus cuplikan video yang dipersoalkan serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada umat Islam.

Namun hingga laporan resmi dibuat, Pandji disebut belum menghapus konten tersebut maupun menyampaikan permintaan maaf.

Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini kembali memicu diskusi publik mengenai batas kebebasan berekspresi, komedi, dan sensitivitas agama di ruang digital Indonesia.

Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini