Diduga Tabrak Qanun Tata Ruang, Bupati Akan Evaluasi Pabrik PT Socfindo Lae Butar
Aceh Singkil, TrenNews.id – Lokasi Pabrik PT Socfindo Kebun Lae Butar kembali menjadi sorotan setelah warga dan mahasiswa menilai keberadaannya melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012–2032.
Bupati Aceh Singkil, Sapriadi Oyon, menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan evaluasi.
“Nanti kita pelajari dulu, dan kita lihat apa saja. Nanti kita evaluasi bagaimana yang terbaik untuk masyarakat,” kata Oyon menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa, Kamis (4/9/2025).
Aksi mahasiswa gabungan dari sejumlah kampus dan organisasi kemahasiswaan itu berlangsung di depan Kantor DPRK Aceh Singkil. Mereka menyampaikan aspirasi tingkat nasional maupun daerah kepada anggota dewan serta Bupati yang hadir di lokasi.
Koordinator aksi, Aidil Syahputra, menyebut lokasi pabrik PT Socfindo tidak lagi layak karena berada di kawasan permukiman dan perkotaan.
“Kami meminta kepada Bupati Aceh Singkil untuk segera mengeksekusi dan menindak PT Socfindo Kebun Lae Butar yang diduga melanggar Qanun. Permasalahan ini jangan dibiarkan berlarut-larut karena akan berdampak pada kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sebelum berorasi di DPRK, mahasiswa juga menggelar aksi serupa di depan pabrik PT Socfindo Kebun Lae Butar sepekan sebelumnya. Dalam tuntutannya, mereka menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang wilayah hingga sempadan sungai oleh perusahaan tersebut.
Komisi II DPRK Aceh Singkil juga telah menyoroti persoalan serupa, termasuk keberadaan pabrik yang dinilai bermasalah dengan aturan tata ruang dan sempadan sungai.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Socfindo melalui Tekhniker 1 dan Askep Kebun Lae Butar belum memberikan tanggapan.
Pewarta: Arman Munthe

Tinggalkan Balasan