Kamis, 19 September 2024

Diduga Tersandung Permainan Fidusia, Mahfudi Laporkan Balik Head Collection PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Mojokerto ke Polisi

Didampingi LBH Djawa Dwipa, Mahfudi & Istrinya Ganti Lapor Balik ke Mapolsek Prajuritkulon Kota Mojokerto

MOJOKERTO, TRENNEWS.ID – Mahfudi warga kecamatan Kutorejo, tidak tinggal diam usai dilaporkan ke Polisi oleh head collection PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto yang bernama Daniel Kardi Wijaya.

Didampingi Hadi Purwanto S.T., S.H., petani lugu asal dusun Ngrayung itu resmi ganti membuat laporan tertulis ke Mapolsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto, tempat awal dimana ia telah dilaporkan sebelumnya, sehingga, ia terpaksa menuntut balik dalam gugatan perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 220 KUHP.

Hadi Purwanto yang merupakan direktur eksekutif LBH Djawa Dwipa, merasa keberatan dengan laporan Daniel yang mengadukan kliennya atas dugaan tindak pidana Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Akibatnya, pria yang juga sekaligus ketua umum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) BARRACUDA INDONESIA ini, menuding bahwa pihak Adira Finance melalui head collection-nya, diduga membuat laporan palsu.

“Hari ini kami lapor balik, sebab kami menduga bahwa Daniel itu telah membuat laporan palsu,” ungkapnya saat dikonfirmasi di depan Mapolsek Prajuritkulon usai memperoleh tanda terima bukti penyerahan laporan tertulisnya. Sabtu, (10/08/2024) kemarin sore.

Pihaknya pun menyampaikan, bahwa tanda tangan kesepakatan akad kredit hanya dilakukan di rumah dan tak pernah diarahkan ke kantor Adira Finance untuk melakukan perjanjian.

Dalam pernyataan berikutnya, ia mengaku bahwa sebelum melaporkan kliennya ke Polisi, pihak Adira Finance diduga telah mengetahui terjadi pelimpahan oper kredit 1 unit dump truck merk Hino tahun 2020 Nopol S-8178-NG atas nama Mahfudi yang dilakukan oleh Mulyadi kepada Rusnadi (Trimo) sebagaimana dimaksud dalam surat pernyataan antara keduanya.

“Sesungguhnya sudah jelas, bahwa pak Mahfudi ini tidak menghilangkan unit yang dituduhkan. Karena sudah kami sampaikan bukti pernyataan, yang oper kredit adalah Mulyadi dan yang menerima oper kredit adalah Trimo,” jelas pria 47 tahun itu.

Dan hingga saat ini, imbuh Hadi, pihaknya tidak pernah menerima atau mendapatkan salinan akta atau sertifikat jaminan fidusia dari Adira Finance. “Maka buktikan, kalau sertifikat atau akte jaminan fidusia Mahfudi itu memang ada dan asli,” lontarnya.

Lebih dari itu, Ia menyampaikan keprihatinannya atas masalah yang sedang dihadapi kliennya tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Mojokerto. Hal ini dinilainya menjadi lucu, sebab seharusnya jika sudah ditangani oleh pihak Polresta, maka Mahfudi selaku terlapor minimal dapat pemberitahuannya.

“Jadi kami tidak menerima argumen itu, kami berharap penanganan perkara ini bisa ditangani secara profesional, karena ada keraguan dalam transparansi dan akuntabilitas penanganannya,” tutur Ayah, remaja dua putri ini agak bimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini