Senin, 16 Juni 2025

Dinas Pendidikan Deli Serdang Didesak Bertindak Tegas Kasus Pelecehan Seksual oleh Guru

Kuasa hukum keluarga korban, Andi Tarigan, SH

Deli Serdang, TrenNews.id – Keluarga korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang guru SMP Negeri di Kabupaten Deli Serdang mengecam sanksi skorsing dua minggu yang diberikan kepada pelaku. Mereka menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan beratnya perbuatan dan mendesak Dinas Pendidikan Deli Serdang untuk mengambil tindakan tegas.

Korban merupakan siswi kelas VII yang masih berusia di bawah 14 tahun. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar secara normal.

Kuasa hukum keluarga korban, Andi Tarigan, SH, menyatakan bahwa tindakan guru tersebut bukan hanya pelanggaran etik, melainkan termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Sanksi skorsing dua minggu sama saja membiarkan kejahatan terhadap anak. Ini melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” ujar Andi Tarigan saat ditemui di Polresta Deli Serdang, Jumat (13/6)

Andi juga menyoroti peran kepala sekolah yang dinilai lalai dalam melindungi peserta didik. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur bahwa satuan pendidikan wajib menangani dugaan kekerasan seksual secara cepat dan berpihak pada korban.

“Kami mendesak Dinas Pendidikan Deli Serdang bertindak transparan dan tegas. Ini menyangkut martabat dunia pendidikan dan keselamatan anak,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Deli Serdang, Jumakir, serta Kepala Dinas Pendidikan Yudi Himawan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari media.

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Deli Serdang dan menyatakan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas.

Pewarta: Budi Irwansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini