Dinilai Gagal, DPRK Didesak Gunakan Hak Angket terhadap Bupati Oyon
Aceh Singkil, TrenNews.id – Aktivis mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil untuk segera menggunakan hak angket terhadap Bupati Aceh Singkil yang dinilai gagal menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Desakan tersebut disampaikan oleh M. Yunus, aktivis dari SOMPAS (Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil). Ia menilai bahwa proses interpelasi yang dilakukan DPRK terhadap bupati belum memberikan jawaban yang menyentuh substansi dari berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Menurut Yunus, forum interpelasi seharusnya menjadi kesempatan bagi kepala daerah untuk memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka kepada masyarakat terkait berbagai kebijakan dan persoalan yang terjadi di Aceh Singkil. Namun yang terjadi justru banyak pertanyaan dewan yang tidak dijawab secara tuntas.
“Jawaban bupati saat interpelasi tidak menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan. Ini menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola pemerintahan di Aceh Singkil,” kata M. Yunus, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan bahwa jika DPRK Aceh Singkil benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, maka langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah menggunakan hak angket untuk menyelidiki secara lebih mendalam berbagai kebijakan dan persoalan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
“Jika interpelasi tidak mampu membuka secara terang berbagai persoalan yang ada, maka DPRK harus berani naik ke tahap berikutnya, yaitu menggunakan hak angket. Itu adalah hak konstitusional dewan untuk mengungkap fakta sebenarnya kepada publik,” tegasnya.
Yunus juga mengingatkan bahwa masyarakat Aceh Singkil saat ini menunggu sikap tegas DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, keberanian DPRK menggunakan hak angket akan menjadi bukti bahwa dewan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kami mendesak DPRK Aceh Singkil agar tidak ragu menggunakan hak angket terhadap bupati yang dinilai gagal menjelaskan berbagai persoalan kepada publik. Ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah,” tutup Yunus.
Pewarta : Arman Munthe


Tinggalkan Balasan