Disdikbud Singkil Larang Wisuda Sekolah, Begini Respon Positif Kepsek
ACEH SINGKIL, TRENNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan menggelar wisuda bagi Sekolah mulai dari jenjang PAUD hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah itu.
Merespon surat dari Disdikbud Aceh Singkil tersebut, sejumlah sekolah di Kabupaten itu menyambut baik larangan wisuda peserta didik. Seperti yang disampaikan Kepala UPTD SPF SDN Lae Pinang, Duwi Sujadmiko, kepada Media ini, Sabtu (17/5/2025).
Duwi mengatakan bahwa pihaknya menyambut positif surat yang di keluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil tersebut.
“Terkait Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil mengenai Larangan Wisuda bagi Siswa itu, kami dari UPTD SPF SDN Lae Pinang sangat mendukung sekali,” kata Duwi.
Ia menyebutkan, bahwa dengan adanya larangan wisuda itu, dapat mengurangi beban orang tua / wali murid.
“Karena, dana yang seharusnya dipakai untuk acara Wisuda bisa dialihkan untuk membeli keperluan alat sekolah jenjang selanjutnya dan ini sangat mengurangi beban orang tua,” jelasnya.
Duwi menyebutkan, selama ini sekolah yang di nahkodainya itu belum pernah melakukan acara wisuda bagi peserta didik yang akan lulus.
“Selama saya menjadi kepala Sekolah di sini, belum pernah mengadakan acara Wisuda, akan tetapi hanya membuat acara sederhana di Sungai terdekat dari sekolah,” Jelasnya.
Ia juga berharap apa yang di sampaikan Disdikbud Aceh Singkil melalui surat edaran itu dapat mendapat tanggapan positif oleh semua pihak.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Singkil melalui Disdikbud Aceh Singkil mengeluarkan edaran yang melarang sekolah menggelar acara wisuda bagi peserta didik mulai tingkat PAUD hingga SMP Negeri / Swasta.
Selain acara wisuda, Disdikbud juga melarang sekolah melakukan acara rekreasi bepergian menggunakan kendaraan untuk merayakan kelulusan siswa atau perpisahan dengan guru dan teman – teman.
Surat Disdikbud Aceh Singkil itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Nomor : 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Tinggalkan Balasan