Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Pengedar dan Barang Bukti 7.660 Gram Sabu
BALIKPAPAN, TRENNEWS.ID – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R diduga kuat terlibat kasus narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita 30 bungkus sabu dengan berat brutto mencapai 8.079 gram atau berat netto 7.660 gram. Barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut kini diamankan di Polda Kaltim untuk keperluan penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasubbid Penmas AKBP I Nyoman Wijana menegaskan pengungkapan kasus ini adalah peringatan bagi semua pihak untuk tetap waspada terhadap ancaman narkotika.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan