DPP IPN Desak Kapolri Copot Kapolres dan Kasatreskrim Bombana atas Dugaan Suap Tambang Ilegal
Jakarta, TrenNews.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Nusantara (DPP IPN) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Mabes Polri untuk segera mencopot Kapolres Bombana (WH) dan Kasatreskrim Bombana (YFW). Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Panca Logam Makmur (PLM) dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Presidium DPP IPN, Irsan Aprianto Ridham, menyampaikan kepada media ini bahwa kedua pejabat kepolisian tersebut diduga menerima dana koordinasi serta membekingi operasi penambangan ilegal yang berlangsung di Kecamatan Rarowatu. Aktivitas tersebut dinilai berlangsung tanpa dokumen resmi dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.
“Kami mendesak KPK RI, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolres serta Kasatreskrim Bombana. Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Irsan, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif KONASI, Jum’at (21/6) malam.
Berdasarkan data yang dihimpun dari lapangan dan hasil pemeriksaan Kementerian ESDM RI, PT PLM dan PT AABI disebut telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal ini, menurut Irsan, menjadi bukti kuat bahwa kedua perusahaan beroperasi secara ilegal.
Irsan juga mengungkapkan adanya sejumlah kontraktor dan penambang ilegal yang diduga rutin memfasilitasi kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Ia menilai lambannya penegakan hukum memperkuat dugaan adanya “perlindungan” dari oknum aparat.
“Wajar jika publik menilai PT PLM dan PT AABI kebal hukum, karena hingga hari ini aktivitas mereka masih terus berjalan tanpa hambatan. Kami menduga ada kongkalikong antara pihak perusahaan dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irsan menyebut bahwa baik Polda Sultra maupun Kejati Sultra kemungkinan besar telah mengetahui aktivitas tersebut, namun tidak melakukan langkah hukum yang tegas. “Kejari Bombana pun tampak bungkam, seolah-olah tidak terjadi pelanggaran hukum,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, DPP IPN memastikan akan melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korporasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, DivPropam Polri, dan Bareskrim Polri.
“Kami pastikan laporan resmi kami segera masuk ke KPK, Kejagung, dan Mabes Polri. Ini langkah penting untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik penegakan hukum,” tutup Irsan Aprianto Ridham.
Pewarta : Muh Rahim

Tinggalkan Balasan