Minggu, 20 Juli 2025

DPR Jamin RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Prioritas Pembahasan

Gambar ini menggambarkan komunitas adat sedang berinteraksi di ruang terbuka, menunjukkan dinamika sosial dan peran mereka dalam mempertahankan hukum adat (istimewa)

Jakarta, TrenNews.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) akan menjadi agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Kepastian itu ditegaskan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, yang menyatakan komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut demi perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.

“Kami tegaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat tetap menjadi prioritas. Kami ingin keberadaan masyarakat hukum adat ini diakui secara konstitusional dan dilindungi secara menyeluruh dalam sistem hukum nasional,” ujar Baidowi dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

RUU Masyarakat Hukum Adat dianggap sangat strategis karena memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengakuan eksistensi, hak, dan wilayah adat yang selama ini belum terlindungi maksimal. Walau UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) telah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, belum ada undang-undang khusus yang mengatur secara rinci mengenai hak-hak tersebut.

Di berbagai wilayah terutama Kalimantan, Papua, dan Sumatera masyarakat adat kerap terlibat konflik dengan korporasi dan negara akibat tumpang tindih penguasaan lahan, kriminalisasi tokoh adat, serta hilangnya hak atas tanah ulayat.

Draf RUU yang masuk Prolegnas mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

Pengakuan dan verifikasi komunitas masyarakat hukum adat.

Pengakuan atas wilayah adat dan hak ulayat.

Penguatan kelembagaan adat dan sistem nilai lokal.

Hak mengelola sumber daya alam berbasis kearifan lokal.

Penguatan mekanisme penyelesaian konflik berbasis hukum adat.

RUU ini diharapkan menghindarkan konflik sosial dan memberikan keadilan ekologis dan sosial, terutama bagi komunitas adat yang selama ini termarjinalkan dari proses pembangunan.

Beberapa organisasi seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta ELSAM secara konsisten mendorong pengesahan RUU ini.

Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, menyatakan bahwa keberadaan RUU ini sangat penting untuk mengakhiri praktik ketidakadilan struktural terhadap masyarakat adat.

“Ini bukan sekadar pengakuan budaya, tetapi soal keberlanjutan hidup dan ruang hidup masyarakat adat. Tanpa perlindungan hukum, masyarakat adat akan terus menjadi korban,” ujarnya.

Meski telah masuk Prolegnas sejak 2020, pembahasan RUU ini sempat terhambat karena sejumlah fraksi menilai masih perlu kejelasan terkait definisi, kewenangan adat, serta potensi tumpang tindih dengan regulasi sektoral seperti UU Kehutanan dan UU Pertanahan.

Namun dengan penegasan Baleg DPR RI, publik berharap pembahasan bisa segera dimulai dengan melibatkan partisipasi langsung masyarakat adat dan kelompok pemerhati hak-hak sipil.

RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan cermin komitmen negara dalam menghormati pluralisme hukum dan keadilan sosial. Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan sebagai penegasan hak konstitusional masyarakat adat, serta jaminan agar pembangunan tidak lagi mengorbankan kearifan lokal dan keberlangsungan hidup komunitas adat.

Masyarakat kini menanti langkah konkret DPR bukan sekadar janji prioritas, tetapi realisasi legislasi yang berpihak kepada kelompok yang selama ini terpinggirkan.

Sumber: Antranews.com

Editor: Annisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini