DPRD Kolaka Utara Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap Kepala Puskesmas Latowu
Lasusua, TrenNews.id — DPRD Kolaka Utara secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Kolaka Utara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Kepala Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih. Rekomendasi tersebut dikeluarkan menyusul dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan etika aparatur sipil negara (ASN).
Rekomendasi itu tertuang dalam Surat DPRD Kolaka Utara Nomor 000.10.1/DPRD/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Aliansi Profesional Indonesia Bangkit Sulawesi Tenggara (APIB Sultra), hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kolaka Utara pada 5 Januari 2026, serta hasil kunjungan lapangan tim gabungan pemerintah daerah.
Tim gabungan yang melakukan peninjauan lapangan terdiri atas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara, Satuan Polisi Pamong Praja, serta tim hukum pemerintah daerah. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, DPRD menilai terdapat indikasi tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika ASN, yang berpotensi mencederai kehormatan dan citra ASN sebagai pelayan publik serta menimbulkan keresahan sosial di masyarakat.
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Bupati Kolaka Utara selaku pejabat pembina kepegawaian untuk mempertimbangkan pemberian sanksi kepada Kepala Puskesmas Latowu berupa pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan, atau mutasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting guna menjaga stabilitas pelayanan publik dan memastikan terciptanya iklim kerja yang kondusif.
Selain itu, DPRD Kolaka Utara juga merekomendasikan pemberian sanksi berupa teguran tertulis kepada Camat Batu Putih, serta meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar melakukan pembinaan terhadap Sekretaris Desa Latowu.
DPRD Kolaka Utara turut menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang diduga terjadi di lingkungan Puskesmas Latowu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos, dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Sementara itu, Ketua DPD APIB Sulawesi Tenggara, Dhonal Peatrick, menyatakan bahwa rekomendasi DPRD tersebut merupakan langkah yang diharapkan oleh pihaknya. Namun demikian, APIB menegaskan belum sepenuhnya puas apabila rekomendasi tersebut belum dilaksanakan oleh Bupati Kolaka Utara.
Terkait proses hukum, pihak APIB menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses dugaan pelanggaran sesuai undang-undang yang berlaku, serta meminta agar apa pun hasil penyidikan dapat disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik.
Pewarta: Asse


Tinggalkan Balasan