Jumat, 10 April 2026

Dua Warga Lawir Tuntut Ganti Rugi Proyek Irigasi, Total Kerugian Capai Rp 30 Juta

Yohanes Harum,warga kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong yang lahan sawahnya rusak akibat proyek saluran irigasi yang jebol

Ruteng, TrenNews.id – Kerusakan akibat robohnya saluran irigasi sepanjang 10 meter di Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, memicu tuntutan ganti rugi dari dua warga terdampak. Bernabas Susa dan Yohanes Harum secara terpisah meminta pertanggungjawaban pihak penyedia proyek atas kerugian yang mereka alami.

Proyek irigasi yang dikerjakan oleh CV Delta Flores sebagai subkontraktor dari PT Adi Karya dengan anggaran sekitar Rp 1 miliar dari Dana Inpres tersebut dilaporkan menyebabkan kerusakan lahan pertanian warga setelah saluran roboh seminggu yang lalu.

Bernabas Susa menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 juta untuk memperbaiki pematang sawah miliknya yang rusak akibat luapan air. Ia menyebut lahan tersebut telah ia bangun secara mandiri selama lebih dari sepuluh tahun dengan biaya pribadi.

“Saya minta penyedia bertanggung jawab penuh. Kerusakan ini membuat saya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki lahan,” ujarnya.

Bernabas menegaskan, jika tuntutannya tidak direspons, ia akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kualitas pekerjaan proyek.

Sementara itu, Yohanes Harum menuntut ganti rugi lebih besar, yakni Rp 25 juta. Ia mengaku sawah miliknya yang hampir memasuki masa panen rusak akibat terendam lumpur setelah saluran irigasi roboh.

“Itu sawah sudah hampir panen, tapi sekarang rusak total. Ini kerugian besar bagi saya,” kata Yohanes, Jumat (10/04/2026).

Ia juga menilai pekerjaan proyek tidak dilakukan sesuai standar teknis, sehingga menyebabkan kerusakan yang berdampak langsung pada lahan warga. Selain itu, Yohanes mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait perencanaan proyek yang melintasi lahan masyarakat.

Yohanes memperingatkan akan mengambil tindakan dengan menghentikan fungsi saluran jika tidak ada tanggung jawab dari pihak penyedia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Delta Flores maupun PT Adi Karya belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan kedua warga tersebut. Sebelumnya, pengawas teknis menyatakan bahwa perbaikan tengah dilakukan karena proyek masih dalam masa pemeliharaan. (Kordian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini