Dugaan Galian C Ilegal di Desa Silumajang Labura, Mahasiswa Demo di Mapolda Sumut
Medan, TrenNews.id Sekelompok mahasiswa Sumatera Utara yang tergabung dalam Barisan Intelektual Anti Korupsi (BIAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumatera Utara atas dugaan Galian C Ilegal yang berada di desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Meminta dan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun kelapangan mengusut tuntas dugaan Galian C Ilegal di desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” Ujar Koordinator Aksi Khairum Siregar mengawali orasinya di depan Markas Polisi Daerah Sumatera Utara pada Jumat 20 Juni 2025.
Khairum Siregar menjelaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan, harus dilengkapi dengan perizinan yang sah, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Khairum, kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba. Ia menambahkan, kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi yang baik bagi daerah itu sendiri terkhusus desa Silumajang, Kabupaten Labura.
“Kami menduga kuat pertambangan Galian C ini disinyalir diback up oleh oknum aparat, dan terindikasi ada nya setor menyetor antara pemilik Galian C dngan oknum,” tegas Khairum.
“Kami berharap persoalan ini juga harus menjadi atensi khusus pihak Polda Sumatera Utara untuk turun langsung kelapangan diduga kuat Galian C tersebut ilegal, dan merusak lingkungan,” pinta Khairum.
Setelah menyampaikan aspirasi dengan tertib kemudian masa aksi membubarkan diri dan berjanji akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Pewarta : Guntur

Tinggalkan Balasan