Sabtu, 28 Februari 2026

Dugaan Korupsi Dana Hibah Mangrove Rp1 Miliar di Marangkayu Naik Penyidikan

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto

Tenggarong, TrenNews.id – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah penanaman mangrove di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, resmi memasuki tahap penyidikan. Nilai anggaran yang dikucurkan pada 2021 tersebut disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sudah sidik, tapi belum penetapan tersangka. Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP,” ujar Randy saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Program hibah tersebut disalurkan kepada kelompok tani di wilayah Marangkayu. Dana yang bersumber dari pemerintah pusat itu diperuntukkan bagi kegiatan penanaman mangrove, termasuk pengadaan bibit, pembayaran upah pekerja harian, serta pembangunan fasilitas penunjang seperti pondok petani.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Randy menjelaskan, secara administrasi hibah dan pencairan dana memang tercatat. Akan tetapi, tidak seluruh kegiatan diduga dilaksanakan sesuai perencanaan.

“Kalau hibahnya memang benar ada. Tapi dalam pelaksanaannya, ada kegiatan yang diadakan dan ada juga yang tidak. Itu yang sedang kami dalami,” katanya.

Salah satu temuan sementara terkait dugaan manipulasi absensi pekerja. Penyidik menduga terdapat pekerja yang menerima upah meski tidak bekerja sesuai hari yang dilaporkan.

“Ada dugaan absensinya hanya tanda tangan saja, tidak sesuai dengan hari kerja sebenarnya. Ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Selain itu, pengadaan bibit mangrove juga menjadi sorotan. Diduga terdapat selisih antara jumlah dan harga bibit yang dibeli dengan yang dipertanggungjawabkan dalam laporan. Di lapangan, tanaman mangrove yang seharusnya ditanam disebut mengalami total loss.

“Informasinya sempat ada pembelian bibit, tetapi sekarang batangnya tidak terlihat. Ini juga menjadi bagian dari pemeriksaan,” terangnya.

Untuk pembangunan fisik seperti pondok istirahat petani, disebut memang sempat direalisasikan. Namun penyidik masih menghitung kesesuaian antara anggaran yang digunakan dengan kondisi riil di lapangan.

Sejumlah saksi dari unsur kelompok tani dan pihak terkait lainnya telah dimintai keterangan. Proses hukum selanjutnya menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.

Kasus ini menambah daftar perkara dugaan tipikor yang ditangani Polres Bontang. Kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan hingga ada kepastian hukum. (RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini