Rabu, 13 November 2024

Dugaan Penggelapan Saham Yang Dilaporkan Emi Janggur, Kuasa Hukum Tince dan Ayu : Itu Utang Piutang

Hilda Ayu Lestari bersama Kuasa Hukum saat melakukan konpers bersama awak media, Minggu(10/11/2024)

MANGGARAI, TRENNEWS.ID – Kuasa Hukum Tince Kumpul dan Ayu Lestari,Erlan Yusran,S.H.,M.H.,C.P.L membantah dugaan penggelapan saham seperti yang dilaporkan Emiliana Helni atau Emi Janggur di Polres Manggarai.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Tince dan Ayu dalam Koferensi pers bersama awak media, Minggu (10/11/2024) di rumah kediaman Anton Bagul.

Dalam keterangannya bahwa Antony Bagul Dagur tidak pernah terlibat dan tidak pernah tahu dalam urusan pinjam meminjam uang antara Florentina Tince Kumpul, Hilda Ayu Lestari dengan Emiliana Helni alias Emi Janggur seperti dalam pemberitaan media sosial, tik tok dan platform media sosial lainnya yang menyebutkan nama Antony Bagul Dagur.

“Terkait pinjam meminjam uang adalah pemberitaan yang tidak benar dan sangat tendensius, menyerang kehormatan, harga diri dan martabat bapak Antony Bagul Dagur,” ungkap Erlan selaku Kuasa Hukum.

Kasus yang menyeret Tince dan Ayu telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Manggarai pada tanggal 5 November 2024 untuk diproses secara hukum.

Menurut Erlan, pinjam meminjam uang antara Florentina Tince Kumpul, Hilda Ayu Lestari dengan Emiliana Helni alias Emi Janggur benar, tetapi jumlahnya bukan Rp 350.000.000 dan atau Rp 786.350.000 melainkan Rp 131.459.000 dengan rincian sisa pinjaman ke Emiliana Helni sebesar Rp 83.500.000 ke Ari Hakang sebesar Rp 34.459.000 dan ke Cika Janggur sebesar Rp 13.500.000 semua pinjaman sudah diakumulasikan dengan bunga 50 persen.

Selain itu, ujar Erlan bahwa Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari telah meminjam uang dari Anastasia Tija sebesar Rp 63.000.000 dan telah dikembalikan pinjaman tersebut sebanyak Rp 60.000.000 sesuai kesepakatan bersama dan terakhir pada hari Selasa tanggal 5 November 2024. Namun dikembalikan lagi dengan alasan tidak sesuai dengan nominal utang.

“Pernyataan Emiliana Helni terkait surat penagihan dan pemberitahuan tertib administrasi atas pemeriksaan BPK RI tahun 2022, dirinya merasa membayar temuan tersebut karena takut sahamnya hilang,” terang Erlan.

Sementara pada faktanya, Tince mengirim pesan terkait surat penagihan itu di tanggal 9 April 2024 dan meminta Emiliana Helni untuk meminjamkan uang kepada Tince agar Tince bisa membayar tagihan tersebut. Dan saat itu, Emi mengirimkan uang sebesar Rp 2.200.000 dengan pembayaran harian selama 30 hari dan itu sudah dibayar lunas.

Tak sampai disitu, Emi Janggur dalam keterangan seperti yang diberitakan di media online bahwa ada kesepakatan perjanjian saham dengan pembagian fee 70:30% untuk pemilik modal dan pemilik SPBU. Namun, faktanya semua itu dibantah oleh Ayu dan Tince melalui Kuasa Hukum Erlan.

“Bahwa tidak benar ada perjanjian saham dan bagi hasil sebesar 70% pemilik SPBU dan 30% untuk pemilik modal. Karena klien kami tidak pernah membuat perjanjian kerja sama seperti yang disebutkan,” tegas Erlan lagi.

Kemudian terkait adanya penyebutan nama orang tertentu di media sosial yang disebut berkaitan dengan pinjam meminjam ini yaitu seorang anggota polisi di polres manggarai inisial FM.

“Klien kami tegaskan tidak pernah menyebut nama orang tersebut sehingga klien kami tidak bertanggungjawab atas pemberitaan tersebut,” cetus Erlan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini