Rabu, 5 Februari 2025

Dzikir dan Doa Bersama di Griya Agung: Momentum Positif Menyambut Tahun Baru 2025 di Sumsel

Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel, menggelar dzikir dan doa bersama di Griya Agung, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang

Palembang, TrenNews.id – Dalam menyambut malam pergantian tahun baru 2025, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel, menggelar dzikir dan doa bersama di Griya Agung, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Selasa (31/12/2024). Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemantauan malam tahun baru dan video conference (vicon) bersama Kapolri di Bundaran Air Mancur Palembang.

Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Forkopimda Sumsel. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah positif bagi masa depan Sumatera Selatan.

“Saya kira ini menjadi momen yang sangat baik untuk Sumatera Selatan ke depan,” ujar Elen.

Kegiatan yang diawali dengan shalat Maghrib berjamaah, dzikir, dan doa bersama ini diharapkan membawa keberkahan bagi pembangunan Provinsi Sumsel, terutama di bawah pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Selain menjadi ajang spiritual, acara ini juga menjadi refleksi pemerintah daerah atas capaian selama tahun 2024. Elen menambahkan, meskipun tahun ini diwarnai pemilu, beberapa kegiatan pembangunan berhasil berjalan dengan lancar.

“Tentu ini menjadi bahan evaluasi kami agar ke depan bisa lebih baik,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto yang diwakili Kasubbid PID AKBP Suparlan, S.H., M.Si., memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Beberapa poin penting yang disampaikan:

1. Larangan konvoi kendaraan dan ugal-ugalan di jalan.

2. Larangan pesta minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang.

3. Pengamanan rumah bagi warga yang meninggalkan rumah saat merayakan malam tahun baru.

4. Larangan penggunaan kembang api yang dapat menimbulkan risiko kebakaran atau melukai orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini