Eksekusi Lahan di Pettarani Menuai Keberatan Ahli Waris Raja Gowa
Makassar, Trennews.Id – Eksekusi lahan seluas kurang lebih satu hektare di Jalan Pettarani, Makassar, menuai protes dari pihak ahli waris Raja Gowa. Eksekusi tersebut dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas permohonan Andi Baso Mattutu terhadap sebidang tanah kosong di samping utara PT Telkom dan gedung ruko-ruko yang berada di kawasan tersebut.
Penasihat hukum ahli waris, Irsyad Djafar, S.H., menyatakan keberatannya atas eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah milik kliennya turut terdampak dalam proses eksekusi, meskipun tidak termasuk dalam objek sengketa yang seharusnya.
“Kami sangat keberatan karena tanah milik klien kami turut dieksekusi, padahal tidak termasuk dalam objek sengketa. Kami akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti hal ini,” ujar Irsyad Djafar, Kamis (27/02/2025).
Pihak ahli waris berencana mengajukan gugatan baru sebagai upaya hukum atas eksekusi yang mereka anggap tidak tepat. Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), tanah yang telah dieksekusi dapat dilakukan upaya hukum dengan gugatan baru untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan yang dianggap keliru.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh ahli waris. Eksekusi lahan di kawasan Pettarani ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat lokasi tersebut memiliki nilai strategis dan telah lama menjadi objek sengketa kepemilikan.
Ahli waris berharap pengadilan dapat meninjau kembali keputusan eksekusi dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah melalui jalur hukum yang lebih adil. Mereka juga menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka atas lahan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan di Kota Makassar, di mana persoalan kepemilikan tanah kerap memicu polemik dan menuntut penyelesaian hukum yang transparan serta berkeadilan.
Pewarta: Fadly
Tinggalkan Balasan