Kamis, 26 Februari 2026

Emak – Emak ‘Geruduk’ Kantor Desa Blok 15, Ini Tuntutan Mereka

Saat emak - emak mendatangi kantor Desa Blok 15, Aceh Singkil.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Puluhan emak – emak yang merupakan warga Desa Blok 15, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil mendatangi kantor desa setempat, Rabu (25/2/2026).

Para emak – emak itu ‘menggeruduk’ kantor desa untuk meminta agar salah seorang wanita yang berdomisili di desa tersebut dan diduga telah hamil diluar nikah tidak di izinkan lagi tinggal di desa mereka.

Kedatangan puluhan emak – emak ini bertepatan saat seorang perempuan yang diduga hamil itu sedang di panggil Pemerintah Desa di kantor Desa setempat.

“Kami meminta agar perempuan itu diusir dari desa kami, karena telah hamil diluar nikah. Kami tidak mau desa kami dikotori dengan hal – hal seperti ini,” teriak salah seorang warga di depan kantor desa.

Sementara Kepala Desa Blok 15, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Maralokot Nasution mengatakan bahwa warga benar meminta yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi tinggal di desa blok 15.

“Iya permintaan warga memang seperti itu,” kata Maralokot Nasution.

Namun, kata dia, karena permasalahan masih banyak yang perlu diselesaikan. Untuk sementara (wanita yang bersangkutan) dulu yang disuruh pindah.

“Tidak boleh lagi tinggal di desa blok 15,” terangnya.

Maralokot Nasution memaparkan kronologis permintaan warga itu. Ia menjelaskan bahwa perempuan tersebut telah hamil di luar nikah. “Kalau tidak salah sudah jalan 4 bulan,” tuturnya.

Dijelaskannya, bahwa wanita tersebut bukan merupakan warga yang ber-KTP di Desa Blok 15, namun hanya berdomisili.

“Hanya berdomisili di blok 15 kurang lebih 1,5 tahun,” ungkapnya.

Para emak – emak itu mengklaim akan terus mendesak pemerintah desa setempat agar menyelesaikan dan mengakomodir permintaan warga tersebut.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini