Selasa, 17 Juni 2025

Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Bangsa: HMI Medan Menjaga Otonomi Daerah dan Persatuan Bangsa

Ilham Panggabean Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik

 

Ilham Panggabean
Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Medan Periode 2025-2026

Trennews.id – Polemik terkait status empat pulau di kawasan perbatasan yang kini dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara merupakan cerminan dari lemahnya konsistensi dan ketegasan kebijakan pemerintah pusat dalam mengelola persoalan wilayah dan otonomi daerah

Permasalahan ini bukan hanya soal batas geografis, tetapi menyangkut aspek yang lebih mendalam seperti sejarah, budaya, sosial, serta dinamika politik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat, polemik ini berpotensi menimbulkan ketegangan yang dapat mengganggu hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengancam stabilitas sosial masyarakat setempat

Kami menilai bahwa Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan harus segera mengambil sikap arif, objektif, dan bijaksana dalam merespons persoalan ini. Keputusan Presiden sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya warga Aceh dan Sumatera Utara, guna memberikan kepastian hukum dan menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat

Kami juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bersifat provokatif maupun memperkeruh suasana. Polemik ini sangat sensitif dan berpotensi merusak persatuan serta keutuhan bangsa yang selama ini telah kita jaga bersama.

Dalam semangat penyelesaian yang damai dan bermartabat, kami mendesak agar pemerintah memfasilitasi dialog terbuka antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bahkan, jika diperlukan, pemerintah perlu melibatkan lembaga audit data wilayah yang independen, unsur legislatif, serta perwakilan masyarakat dalam proses verifikasi dan klarifikasi data historis serta administrasi yang menjadi dasar klaim kedua belah pihak

Selain itu, kami meminta Menteri Dalam Negeri untuk meninjau ulang keputusan yang telah diambil, dengan mempertimbangkan dasar hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom di Aceh dan Sumatera Utara, serta butir-butir kesepakatan dalam Perjanjian Helsinki tahun 2005 yang selama ini menjadi acuan penting bagi Pemerintah Aceh terkait batas wilayah.

Disisi lain, Ketua Umum HMI Cabang Medan Periode 2025-2026, Cici Indah Rizki memberikan tanggapan, “Polemik ini adalah ujian terhadap tata kelola otonomi daerah, terutama di wilayah khusus seperti Aceh. Penyelesaiannya pun harus ditempuh dengan penuh pertimbangan dan menjaga keseimbangan antara hukum, sejarah, dan kepentingan rakyat. Harus ada diplomasi tingkat tinggi dan koordinasi lintas kementerian agar masalah ini tidak tereskalasi menjadi konflik yang berkepanjangan.”

Kami berharap penyelesaian polemik ini dapat dilakukan secara terbuka, adil, dan bermartabat demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara dan demi tetap terjaganya integrasi bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini