Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sekolah di NTT Segera Disidangkan
KUPANG,TRENNEWS.ID – Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun 2022 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Keempat tersangka adalah Quirinus Opat, seorang ASN pada Kementerian PUPR selaku Ketua Pokja dalam proses pelelangan proyek tersebut.
Kemudian, Eko Yohan Wahyudi, S.T., M.Si., selaku PNS pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Tahun Anggaran 2022.
Dua tersangka lainnya adalah Albertus Damiano Senda Nobe, S.T., alias Abe Senda selaku Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa yang menjadi Kontraktor Pelaksana, dan Agustinus Yacob Pisdon alias Gusti Pisdon.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT telah merampungkan penyidikan, dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilakukan tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor pada Jumat (15/11/2024) siang.
Pasca pelimpahan Tahap II, tim JPU segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
Tinggalkan Balasan