Selasa, 2 Desember 2025

Empat Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Manggarai, Ribuan Liter Solar Disita

Mapolres Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Ruteng, TrenNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Ribuan liter solar subsidi berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Rabu (12/11/2024) di ruang gelar Satreskrim Polres Manggarai. Kegiatan dipimpin oleh Waka Polres Manggarai, Kompol Mey Charles Sitepu, S.H., dan dihadiri jajaran perwira Satreskrim.

Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, S.H., M.H., mewakili Kapolres Manggarai, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan mendalam.

“Penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan satu saksi ahli. Dari hasil penyelidikan ditemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang, masing-masing berinisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU, sebagai tersangka,” ujar AKP Donatus Sare.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT tertanggal 1 November 2024. Aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi itu dilakukan di rumah milik HN di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit kendaraan Mitsubishi Dump Truck warna kuning nomor polisi EB 8121 ED

1 lembar STNK atas nama Ignasius Wijaya

3 buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi

84 jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi (sekitar 2.520 liter)

1 buah selang plastik

Uang tunai Rp 10.150.000

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

AKP Donatus menegaskan, proses hukum kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah seluruh berkas penyidikan lengkap.

“Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi,” tegasnya.

Polres Manggarai memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi perhatian serius karena merugikan masyarakat kecil dan dapat mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini