ESDM Masih Kaji Teknis Kontrak Karya Tambang Emas Martabe
Jakarta, TrenNews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini masih melanjutkan kajian teknis terkait kemungkinan pencabutan kontrak karya (KK) PT Agincourt Resources (PTAR) di tambang emas Martabe, Sumatra Utara.
Kajian tersebut dilakukan menyusul hasil audit lingkungan yang dikerjakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Dalam audit tersebut, PT Agincourt disebut turut berkontribusi terhadap dampak lingkungan yang memperparah bencana banjir dan longsor akibat Siklon Senyar pada November 2025 lalu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya masih menelaah secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Kajian teknis, kita melihat apa pelanggaran yang dilakukan,” ujar Tri di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini Kementerian ESDM belum mengambil sikap resmi terkait nasib kontrak karya PT Agincourt. Menurutnya, seluruh proses masih berada pada tahap evaluasi.
“Belum ada keputusan. Kita masih mempelajari semua aspek yang berkaitan,” katanya.
Tri juga menggarisbawahi bahwa PT Agincourt saat ini masih beroperasi dengan skema izin kontrak karya, sehingga setiap kebijakan yang diambil harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan pencabutan kontrak karya PT Agincourt sebagai tindak lanjut hasil audit lingkungan. Namun, dalam perkembangan terbaru, pemerintah dinilai mulai melunak dan memilih untuk mendahulukan kajian teknis secara mendalam.
Kementerian ESDM memastikan akan bersikap objektif dalam menangani persoalan tersebut, dengan mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, serta kepentingan investasi nasional.
Andi


Tinggalkan Balasan