ESDM Minta Perusahaan Tambang Ajukan RKAB Baru Mulai Oktober
Jakarta, TrenNews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta seluruh perusahaan tambang untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 mulai Oktober 2025.
Permintaan ini menyusul perubahan kebijakan pemerintah yang mengubah skema pengajuan RKAB dari tiga tahunan menjadi satu tahunan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengajukan ulang RKAB, termasuk yang saat ini masih memiliki RKAB aktif untuk beberapa tahun ke depan.
“Yang masih berlaku, ulang lagi dari awal,” ujar Tri, dikutip dari Antara, Rabu (23/7).
Perubahan ini sesuai arahan Menteri Investasi sekaligus Plt. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dan telah dibahas bersama Komisi VII DPR RI. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan proses pengawasan dan pengendalian produksi, serta menyesuaikan dengan dinamika pasar global.
Pengajuan RKAB akan dilakukan melalui sistem digital e-RKAB. Sistem ini diharapkan mempercepat proses verifikasi dan mencegah keterlambatan persetujuan seperti yang terjadi dalam sistem manual sebelumnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan kebijakan baru ini, perusahaan tambang diminta segera melakukan penyesuaian, termasuk menyusun kembali rencana produksi, reklamasi, hingga pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan terbaru.
Asosiasi pertambangan seperti Indonesia Mining Association (IMA) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini dan siap mengikuti aturan baru yang ditetapkan pemerintah.
Pewarta: Hendra


Tinggalkan Balasan