Minggu, 11 Januari 2026

FKMH Sultra Kecam Dugaan Pesta Miras di Puskesmas Latowu, Desak Kepala Puskesmas Dicopot

Gambar ilustrasi kecamatan pesta miras di Puskesmas Latowu

Kendari, TrenNews.id – Forum Kajian Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (FKMH Sultra) melontarkan kecaman keras terhadap dugaan pesta musik electone, hiburan tidak senonoh, serta konsumsi minuman keras (miras) yang terjadi di halaman Puskesmas Latowu, Kabupaten Kolaka Utara, pada malam pergantian Tahun Baru 2025.

FKMH Sultra menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap moralitas, etika pelayanan publik, serta pembangkangan terhadap aturan pemerintah daerah dan konstitusi. Mereka menegaskan, puskesmas merupakan simbol kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas kesehatan, keselamatan, dan kemanusiaan, bukan ruang untuk pesta dan konsumsi miras.

Koordinator Pusat FKMH Sultra, Irsan, menyatakan tindakan tersebut telah mencoreng wibawa Pemerintah Daerah Kolaka Utara. Ia menegaskan bahwa sebelumnya telah terbit surat edaran Bupati yang melarang perayaan malam tahun baru bersifat hura-hura, terlebih di fasilitas milik pemerintah. Larangan tersebut, kata dia, juga sejalan dengan imbauan nasional dari Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat menahan euforia perayaan karena bangsa sedang berduka akibat bencana alam di Aceh dan Sumatra.

“Jika dugaan pesta miras ini benar terjadi, maka itu adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap kebijakan negara dan pelecehan terhadap etika pelayanan publik,” tegas Irsan, Minggu (4/1/2026).

Atas peristiwa itu, FKMH Sultra menyampaikan pernyataan sikap terbuka. Mereka mendesak Bupati Kolaka Utara segera mencopot dan memecat Kepala Puskesmas Latowu serta mengevaluasi seluruh jajaran pengelola puskesmas. FKMH juga meminta agar sanksi administratif dan proses hukum dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun yang lalai.

Selain itu, FKMH Sultra mendesak Kepolisian Resor Kolaka Utara untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan Puskesmas Latowu guna mengungkap oknum yang memberi izin atau membekingi kegiatan tersebut. Mereka juga meminta penindakan tegas hingga penetapan tersangka apabila ditemukan unsur pidana.

FKMH menilai mustahil pesta berskala besar dengan musik keras dan aktivitas hingga larut malam terjadi tanpa sepengetahuan atau pembiaran pihak pengelola fasilitas. Karena itu, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menelusuri keterlibatan Kepala Puskesmas, Camat Batuputih, serta Kapolsek Batuputih, dan meminta Inspektorat Daerah serta Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan maksimal 1×24 jam, termasuk pengamanan CCTV, daftar piket, dan catatan keamanan.

Sementara itu, Kapolsek Batuputih Burhan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk pesta malam tahun baru di area Puskesmas Latowu. Permohonan izin, kata dia, telah ditolak secara resmi karena lokasi berada di fasilitas kesehatan serta adanya instruksi Presiden, imbauan Bupati, dan arahan Kapolres untuk meniadakan perayaan. Meski demikian, kegiatan tersebut tetap berlangsung dan kini tengah didalami kepolisian, termasuk dugaan pelanggaran Perda tentang larangan minuman beralkohol.

FKMH Sultra menegaskan, jika pelanggaran terbukti, maka pembiaran atau penyalahgunaan wewenang dan aset negara harus dihukum tegas.

“Puskesmas adalah tempat pelayanan kesehatan masyarakat, bukan lokasi pesta miras dan hiburan maksiat. Jika tidak ditindak, pemerintah sama saja menormalisasi kemerosotan moral dan etika pelayanan publik,” tegas Irsan.

Pewarta: IAR

Gambar ilustrasi kecamatan pesta miras di Puskesmas Latowu

Kendari, TrenNews.id – Forum Kajian Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (Forum Kajian Mahasiswa Hukum Indonesia Sultra) melontarkan kecaman keras terhadap dugaan pesta musik electone, hiburan tidak senonoh, serta konsumsi minuman keras (miras) yang terjadi di halaman Puskesmas Latowu, Kabupaten Kolaka Utara, pada malam pergantian Tahun Baru 2025.

FKMH Sultra menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap moralitas, etika pelayanan publik, serta pembangkangan terhadap aturan pemerintah daerah dan konstitusi. Mereka menegaskan, puskesmas merupakan simbol kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas kesehatan, keselamatan, dan kemanusiaan, bukan ruang untuk pesta dan konsumsi miras.

Koordinator Pusat FKMH Sultra, Irsan, menyatakan tindakan tersebut telah mencoreng wibawa Pemerintah Daerah Kolaka Utara. Ia menegaskan bahwa sebelumnya telah terbit surat edaran Bupati yang melarang perayaan malam tahun baru bersifat hura-hura, terlebih di fasilitas milik pemerintah. Larangan tersebut, kata dia, juga sejalan dengan imbauan nasional dari Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat menahan euforia perayaan karena bangsa sedang berduka akibat bencana alam di Aceh dan Sumatra.

“Jika dugaan pesta miras ini benar terjadi, maka itu adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap kebijakan negara dan pelecehan terhadap etika pelayanan publik,” tegas Irsan, Minggu (4/1/2026).

Atas peristiwa itu, FKMH Sultra menyampaikan pernyataan sikap terbuka. Mereka mendesak Bupati Kolaka Utara segera mencopot dan memecat Kepala Puskesmas Latowu serta mengevaluasi seluruh jajaran pengelola puskesmas. FKMH juga meminta agar sanksi administratif dan proses hukum dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun yang lalai.

Selain itu, FKMH Sultra mendesak Kepolisian Resor Kolaka Utara untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan Puskesmas Latowu guna mengungkap oknum yang memberi izin atau membekingi kegiatan tersebut. Mereka juga meminta penindakan tegas hingga penetapan tersangka apabila ditemukan unsur pidana.

FKMH menilai mustahil pesta berskala besar dengan musik keras dan aktivitas hingga larut malam terjadi tanpa sepengetahuan atau pembiaran pihak pengelola fasilitas. Karena itu, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menelusuri keterlibatan Kepala Puskesmas, Camat Batuputih, serta Kapolsek Batuputih, dan meminta Inspektorat Daerah serta Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan maksimal 1×24 jam, termasuk pengamanan CCTV, daftar piket, dan catatan keamanan.

Sementara itu, Kapolsek Batuputih Burhan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk pesta malam tahun baru di area Puskesmas Latowu. Permohonan izin, kata dia, telah ditolak secara resmi karena lokasi berada di fasilitas kesehatan serta adanya instruksi Presiden, imbauan Bupati, dan arahan Kapolres untuk meniadakan perayaan. Meski demikian, kegiatan tersebut tetap berlangsung dan kini tengah didalami kepolisian, termasuk dugaan pelanggaran Perda tentang larangan minuman beralkohol.

FKMH Sultra menegaskan, jika pelanggaran terbukti, maka pembiaran atau penyalahgunaan wewenang dan aset negara harus dihukum tegas.

“Puskesmas adalah tempat pelayanan kesehatan masyarakat, bukan lokasi pesta miras dan hiburan maksiat. Jika tidak ditindak, pemerintah sama saja menormalisasi kemerosotan moral dan etika pelayanan publik,” tegas Irsan.

Pewarta: IAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini