Sabtu, 29 November 2025

Formula Baru Kuota Haji, Masa Tunggu Seluruh Provinsi Diseragamkan 26,4 Tahun

Ilustrasi jemaah haji Indonesia (ist)

Jakarta, TrenNews.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menerapkan formula baru dalam penghitungan alokasi kuota haji per provinsi untuk keberangkatan tahun 2026. Kebijakan ini membuat masa tunggu calon jamaah haji dari seluruh Indonesia menjadi seragam, yaitu sekitar 26,4 tahun atau dibulatkan menjadi 27 tahun.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menjelaskan bahwa rumus baru tersebut didasarkan pada pembagian jumlah daftar tunggu di setiap provinsi dengan total daftar tunggu secara nasional, kemudian dikalikan dengan total kuota haji reguler nasional.

“Ketika dihitung menggunakan rumus itu, maka masa tunggu calon jamaah haji di seluruh provinsi akan sama, yakni sekitar 26,4 tahun,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/11/2025) dikutip dari Antara.

Menurut Hasan, kebijakan ini tidak lagi mengacu pada jumlah penduduk Muslim di suatu daerah, melainkan sepenuhnya menggunakan pendekatan proporsi daftar tunggu (waiting list). Langkah tersebut diambil untuk menciptakan keadilan antar-wilayah dan mengatasi ketimpangan masa tunggu yang selama ini terjadi.

Ia mencontohkan, sebelumnya calon jamaah haji di Sulawesi Selatan harus menunggu hingga 47 tahun, sementara di Kabupaten Maluku Barat Daya hanya menunggu 11 tahun. “Dengan formula baru ini, antreannya menjadi rata. Tidak ada lagi yang menunggu 47 tahun atau hanya 11 tahun, semuanya sekitar 26 tahun se-Indonesia,” jelasnya.

Hasan mengakui bahwa penerapan formula baru tersebut mengubah peta distribusi kuota haji secara signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Kemenhaj, Jawa Timur menerima penambahan kuota terbesar, yaitu 7.255 orang karena daftar tunggu mencapai 1,13 juta jamaah. Sebaliknya, Jawa Barat mengalami pengurangan kuota terbanyak sebesar 9.083 orang dari total 787.071 daftar tunggu. Sementara itu, Sumatera Utara kehilangan 2.415 kuota dari daftar tunggu sebanyak 156.992 orang.

“Rumus baru ini akhirnya berpengaruh pada siapa saja calon jamaah yang akan berangkat pada tahun 2026,” ujarnya.

Hasan menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku. Pihaknya ingin memastikan bahwa di mana pun calon jamaah mendaftar, baik di Jawa maupun luar Jawa, hak dan estimasi waktu keberangkatan mereka tetap sama.

“Itulah prinsip keadilan, dan secara regulasi sudah dibuktikan ada dalam undang-undang,” tegasnya.

Pewarta: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini