Kamis, 26 Juni 2025

FPKN Desak Polda Sultra Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Mewah Azimut 43

Forum Pemerhati Anti Korupsi Nusantara di depan Mabes Polri Jakarta

Jakarta, TrenNews.id — Forum Pemerhati Anti Korupsi Nusantara (FPKN) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah Azimut 43 Atlantis senilai Rp9,9 miliar yang diduga melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar FPKN di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Kamis (26/6). Massa aksi membawa spanduk tuntutan dan menyuarakan keprihatinan atas lambannya penanganan kasus yang bersumber dari APBD Sultra Tahun Anggaran 2020 tersebut.

Koordinator Lapangan FPKN, Muh Arsandi, mengatakan bahwa proses hukum yang berlarut-larut menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

“Kami minta Kapolda Sultra segera menyelesaikan penyelidikan kasus ini. Jangan sampai publik menduga ada intervensi atau pembiaran,” ujar Arsandi.

Selain Polda Sultra, FPKN juga meminta Mabes Polri turut mengawasi dan mendorong percepatan proses hukum. FPKN menilai kejanggalan dalam proses pengadaan dan pemanfaatan kapal Azimut 43 patut diusut secara menyeluruh.

Jenderal Lapangan FPKN, Juslin, menambahkan bahwa kasus ini sebaiknya segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Ia juga mendorong Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sultra agar lebih tegas dalam menangani perkara besar yang menyangkut anggaran daerah.

“Kami juga meminta KPK turun tangan apabila Polda Sultra tidak menunjukkan progres yang signifikan,” kata Juslin.

FPKN juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lainnya, termasuk pejabat di lingkungan Bea Cukai dan Otoritas Pelabuhan di Kendari, yang dinilai perlu diperiksa untuk memperluas penyidikan.

“Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku korupsi. Kami akan terus bergerak hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Juslin.

FPKN menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum dan mengajak seluruh masyarakat sipil serta media untuk turut mengawasi agar tidak ada penyimpangan hukum dan pelaku korupsi bisa segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Muh Rahim 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini