Gabungan Masyarakat dan Aktivis Gelar Aksi Damai Jilid II di Kejati Sumsel, Desak Penuntasan Kasus Mafia Tanah dan Korupsi Perkebunan Muba
Muba, TrenNews.id – Puluhan masyarakat petani bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga aktivis di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menggelar Aksi Damai Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (22/10/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dalam penuntasan kasus dugaan mafia tanah dan korupsi perkebunan yang telah lama bergulir dan ditangani Kejaksaan Negeri Muba.
Massa aksi terdiri dari gabungan berbagai elemen seperti LIPER-RI, Legmas, Pelhut, FDR, Penggiat Berani Jujur Hebat, dan Laskar Anak Muba.
Mereka menuntut agar Kejati Sumsel segera menuntaskan penyidikan terhadap dugaan kerja sama antara oknum mafia tanah dengan PT Guthrie Pecconinna Indonesia (GPI) dan sejumlah pihak lain yang diduga telah menguasai dan mengelola lahan masyarakat selama 13 tahun tanpa penyelesaian.
Ketua LIPER-RI Muba, Arianto, selaku koordinator aksi, menyampaikan bahwa proses penyidikan yang sudah berlangsung lama perlu segera dituntaskan. Ia menilai penanganan perkara oleh Kejari Muba yang dilimpahkan ke Kejati Sumsel belum menunjukkan progres yang signifikan.
“Kasus ini sudah cukup lama, semua pihak telah diperiksa, tapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal ada indikasi pemalsuan surat jual beli lahan dan penerbitan SPH fiktif sebagai dasar kepemilikan kebun oleh KUD dan PT GPI,” ujar Arianto saat berorasi di depan Kejati Sumsel.
Menurutnya, berdasarkan hasil identifikasi lahan bersama Kejari Muba, Forkopimda, dan BPN, ditemukan adanya pengelolaan sekitar 4.000 hektare lahan di luar HGU tanpa IUP yang sah. Selain itu, sebagian lahan yang telah dipetakan sebagai milik kelompok masyarakat justru masih dikelola pihak perusahaan tanpa ganti rugi.
Massa mendesak Jaksa Agung, Jampidsus, dan Kejati Sumsel agar segera melanjutkan proses penyidikan dan melakukan supervisi secara efektif. Mereka juga meminta agar Satgas Pengawasan Kejahatan Hukum (PKH) Kejagung segera turun tangan agar kasus tidak berlarut-larut.
“Pemilik lahan justru banyak yang dipenjara, bahkan ada tiga orang yang meninggal dunia akibat perebutan lahan. Ini bukti betapa parahnya dampak dari lambannya penanganan kasus mafia tanah ini,” tambah Arianto.
Aksi damai tersebut diterima langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekasari, SH., MH. Ia membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan dari Kejari Muba dan kini masih dalam proses koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Benar, kami sudah menerima limpahan perkara dari Kejari Muba. Saat ini Kejati Sumsel terus berkoordinasi dengan Satgas PKH Kejagung terkait kasus mafia tanah dan korupsi perkebunan ini. Kami mohon masyarakat bersabar karena proses masih berjalan,” jelas Vanny.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Penggiat Berani Jujur Hebat turut menyerahkan berkas tambahan hasil penyelidikan yang berisi dugaan upaya penyuapan agar perkara tersebut dihentikan. Laporan itu juga ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara seperti Presiden RI, Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, Kemenko Polhukam, dan KPK.
Massa menegaskan, apabila dalam waktu satu pekan belum ada perkembangan dari Kejati Sumsel, mereka akan kembali menggelar Aksi Damai Jilid III di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan sejumlah instansi terkait di Jakarta.
Pewarta: Ahmad Yani


Tinggalkan Balasan