Geger! Melanggar Netralitas ASN, Kemendagri Diminta Mencopot Penjabat Bupati Buton dan Konawe
JAKARTA, TRENNEWS.ID – Mahasiswa Yang tergabung dalam Lembaga Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (Jkms -Jakarta) kembali meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera mencopot PJ. Bupati Buton dan PJ. Bupati Konawe. Kamis, (09/05/2024).
Pasalnya, Kedua Penjabat daerah yang saat ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif diduga melakukan aktivitas politik praktis.
Kedua pejabat ini sedang menduduki jabatan sebagai penjabat Bupati, yang diduga kuat sedang sibuk mencari pintu partai Menjelang Pilkada 2024.
Ketua Umum Jkms-Jakarta Irjal Ridwan Menilai PJ. Bupati Buton dan PJ. Bupati Konawe diduga Sangat melanggar netralitas ASN dan Himbauan Kemendagri maupun Presiden Republik Indonesia.
Padahal sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Bahwa untuk maju dan menjadi peserta pilkada 2024 tidak sedang berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Kata Irjal, dengan data yang ia dihimpun, diketahui PJ. Bupati Buton dan PJ. Bupati Konawe, kedua ASN aktif telah ikut berpolitik dan juga mendaftar di partai politik.
“Keterlibatan dalam politik praktis Kedua pejabat ini membuktikan netralitas ASN tak lagi berpengaruh di mata kedua ASN tersebut”. Ucap Irjal.
Sementara itu, Salfin Tebara Salah satu mahasiswa asal Kabupaten konawe menjelaskan, bahwa pihaknya menduga Pj. Bupati konawe disibukkan dengan kepentingan pribadi menjelang pilkada 2024.
Tinggalkan Balasan