Minggu, 8 September 2024

Geger! Melanggar Netralitas ASN, Kemendagri Diminta Mencopot Penjabat Bupati Buton dan Konawe

Jelang Pilkada 2024 Penjabat Bupati Buton dan Konawe diduga ikut berpolitik praktis

“PJ. Bupati Konawe, kami duga sibuk bermanuver ke partai politik untuk mencalonkan diri sebagai peserta pilkada 2024, hingga lupa tugas dan fungsinya sebagai penjabat kepala daerah dan sebagai ASN aktif”. Terang Salfin

Lanjut Salfin Tebara, maklumat Kemendagri, Tito Karnavian mengingatkan seluruh Pj kepala daerah yang saat ini memimpin untuk tidak melakukan politik praktis serta memanfaatkan posisi dan jabatannya.

“Pejabat kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan jabatan pemimpin daerah, dan tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

“Namun berbeda dengan kenyataannya, kedua ASN dan juga Pejabat kepala daerah tersebut diduga terlibat dalam politik praktis dan sibuk bermanuver demi kepentingan pribadi”. Sambungnya

Sebagai penutup Irjal Ridwan menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan kedua pejabat kepala daerah dengan dugaan kasus melanggar netralitas ASN ke Kemendagri.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan bertandang di depan Kementerian Dalam Negeri meminta untuk segera mencopot Pj. Bupati Buton dan Pj Bupati Konawe karena di duga melanggar aturan hukum yang berlaku,” Tutupnya.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini