Senin, 2 Maret 2026

Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar, Anggaran Dikembalikan ke Kas Daerah

H. Rudi Mas'ud, Gubernur Kalimantan Timur

Samarinda, TrenNews.id – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, resmi mengembalikan mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp8,49 miliar menyusul polemik yang berkembang di ruang publik.

Konfirmasi pengembalian tersebut disampaikan langsung oleh Rudy saat dikonfirmasi media, Minggu (1/3/2026). “Siap,” ujarnya singkat.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal. Ia mengatakan, keputusan itu diambil setelah gubernur mencermati berbagai masukan dan respons publik.
“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK, serta mendengar langsung respons masyarakat,” kata Faisal.

Mobil dinas tersebut diketahui baru menjalani proses serah terima pada 20 November 2025. Namun hingga saat ini, kendaraan itu belum pernah digunakan untuk operasional di Kalimantan Timur.

“Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta dan belum digunakan,” jelasnya.

Karena belum digunakan, gubernur memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera memproses pengembalian kepada penyedia. Proses administrasi pembatalan disebut telah berjalan sejak Jumat lalu.

Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, dilaporkan kooperatif dalam menindaklanjuti proses pengembalian tersebut. Sesuai mekanisme yang berlaku, dana sebesar Rp8.499.936.000 wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah unit diterima kembali oleh penyedia.

Sebagai konsekuensi dari keputusan tersebut, Rudy Mas’ud akan kembali menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasan.

“Keputusan ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Kaltim terhadap prinsip good governance. Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat. Bagi beliau, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga daripada fasilitas mewah,” tambah Faisal.

Sebelumnya, pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar itu memicu sorotan publik. Kritik datang dari berbagai pihak, mulai dari legislator hingga akademisi, yang menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi fiskal dan prioritas belanja daerah.

Polemik juga menguat karena adanya perbedaan penjelasan terkait fungsi kendaraan, antara kebutuhan operasional di medan berat dan kepentingan representasi. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengingatkan agar setiap belanja daerah dilakukan secara akuntabel dan sesuai kebutuhan riil.

Dengan keputusan pengembalian ini, pengadaan kendaraan dinas tersebut resmi dibatalkan dan anggaran dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini