Jumat, 28 November 2025

Gubernur Sulteng Protes Status Internasional Bandara PT IMIP Morowali

Bandara PT. IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah (ist)

Palu, TrenNews.id — Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menyoroti status Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali yang tercatat sebagai bandara internasional. Ia mengaku telah melayangkan protes agar bandara milik perusahaan swasta itu tidak dijadikan bandara internasional.

“Bandara kita di Palu, SIS Al-Jufri itu sedang dalam proses peningkatan menjadi bandara internasional. Saat itu saya juga mengajukan protes supaya bandara IMIP tidak dijadikan internasional,” ujar Anwar, dikutip dari detikcom, Rabu (26/11/2025).

Menurut Anwar, bandara milik PT IMIP tidak perlu berstatus internasional karena pemerintah ingin memaksimalkan fungsi Bandara Internasional SIS Al-Jufri di Palu sebagai pintu utama keluar-masuk tenaga kerja asing (TKA) dan aktivitas internasional di Sulawesi Tengah.

“Yah, Al-Jufri kita maksimalkan, dan bandara IMIP tidak perlu jadi internasional,” tegasnya.

Anwar mengungkap telah berdiskusi langsung dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin terkait status bandara tersebut. Ia berharap bandara internasional di Sulawesi Tengah cukup satu, yakni di Kota Palu.

“Pada saat itu kita sudah diskusikan di IMIP setelah acara bersama Pak Menhan. Kita sampaikan supaya kalau bisa, bandara internasional di Sulawesi Tengah cukup satu, yaitu di Palu,” jelasnya.

Sebelumnya, Anwar juga menyebut operasional Bandara IMIP selama ini berada di bawah pengawasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bukan pemerintah daerah, sehingga pemda kesulitan untuk melakukan pengawasan langsung.

“Agak sulit untuk masuk ke dalam, melakukan pengecekan dan sebagainya, karena pertama, itu bukan kewenangan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Status dan pengelolaan Bandara IMIP menjadi sorotan publik setelah kunjungan Menhan Sjafrie Sjamsuddin. Dalam kunjungannya, Sjafrie menekankan pentingnya kehadiran negara dalam mengawasi fasilitas strategis tersebut.

“Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang selama ini terjadi. Tidak boleh ada republik di dalam republik,” ujar Sjafrie, dikutip dari Instagram Kemenhan RI, Kamis (20/11/2025).

Pewarta: Nisa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini