Haji Majid dan Harmin Diduga Berkonspirasi Sulap Tanah Status Adat
LABUAN BAJO, TRENNEWS.ID – Polemik status tanah adat milik masyarakat Dusun Lenteng,Desa Golo Mori,Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat,Nusa Tenggara Timur masih menggantung.
Bagaimana tidak,Harmin warga Kerora,Desa Pasir Panjang yang bukan bagian dari masyarakat adat Dusun Lenteng mengklaim memiliki sebidang tanah.
Pengklaiman Harmin tersebut tidak didasari surat perolehan dan surat alas hak sebagai dasar dan payung hukum dalam menerbitkan sertifikat tanah.
Menurut Harmin,sebidang tanah miliknya diperoleh dari warisan orangtua dan hibah dari tua golo Haji Majid.Namun,dalam perjalanan,Haji Majid justru tidak bisa mempertanggungjawabkan atas tanah yang diberikan kepada Harmin saat masyarakat adat setempat mendatangi Haji Majid untuk mempertanyakan langsung, Jum’at (11/10/2024) sore hari.
Oleh karena itu, masyarakat adat Dusun Lenteng menilai Tua Golo Haji Majid berkonspirasi dengan Harmin untuk bisa memiliki sebidang tanah tanpa sepengetahuan masyarakat adat setempat pada tahun 2020.
Mirisnya,pada saat sidang mediasi di BPN Manggarai Barat pada hari Rabu (2/10/2024),Tua Golo Haji Majid tegaskan di depan masyarakat adat Dusun Lenteng bahwa Harmin tidak memiliki tanah di Lengkong Wae Ri’i.
“Saya (Haji Majid) menanyakan terkait surat perolehan yang di keluarkan oleh tua golo terdahulu (Hamit Roni)pada tahun 2012 kepada saudara Edu yang merupakan Penasihat hukum dari saudara Harmin agar memberikan fisik surat peroleh yang di keluarkan oleh tua golo terdahulu (Hamit Roni)Namun PH dari Harmin hanya menunjukan foto dari HP miliknya kepada saya. Terkait dengan perolehan yang di terbitkan oleh tua golo (Hamit Roni)pada tahun 2012 atas nama Ismail ayah dari Harmin,” jelasnya kepada Haji Idrus melalui sambungan telpon.
“Harmin yang merupakan anak dari almarhum Ismail pada saat sidang mediasi membantah terkait kepemilikan tanahnya yang berlokasi di Lengkong wae Ri’i.Dirinya tidak memiliki tanah di lokasi tersebut. Dan di lokasi Lengkong wae Ri’i, merupakan tanah orang tuanya (Ismail) yang sudah di wariskan kepada dirinya,” sambungnya.
Haji Idrus yang merupakan perwakilan dari masyarakat Adat Dusun Lenteng Golo Mori saat sidang di BPN Mabar- NTT, mempertanyakan tanah yang di maksud oleh Harmin. Hamrin menjawab bahwa dirinya tidak memiliki tanah di Lengkong wae Ri’i, dan di lokasi tersebut merupakan tanah milik almarhum Ismail yang merupakan Orang tua Harmin.
Tinggalkan Balasan