Selasa, 8 Juli 2025

Ibu Rumah Tangga di Labuan Bajo Ditipu Istri Polisi Lewat Arisan Online

Martha Asrianti selaku korban penipuan istri oknum polisi saat mendatangi SPKT Polres Manggarai Barat,Kamis 3 Juli 2025.

Labuan Bajo, TrenNews.id — Kasus penipuan berkedok arisan online kembali terjadi. Seorang ibu rumah tangga di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, melaporkan istri anggota polisi ke Kepolisian Resor Manggarai Barat karena diduga menggelapkan dana arisan sebesar Rp30 juta.

Korban, Martha Asrianti Abu (29), warga Roe, Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, mendatangi kantor polisi pada Kamis, 3 Juli 2025. Ia tak sendiri. Perempuan yang akrab disapa Acin ini didampingi salah satu anggota keluarganya, Egi.

“Saya datang untuk melaporkan penggelapan dana arisan online oleh saudari KD,” kata Acin kepada wartawan seusai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat.

KD, terlapor dalam kasus ini, disebut-sebut merupakan anggota Bhayangkari—istri dari anggota polisi aktif di wilayah tersebut. Arisan online itu diikuti oleh 15 orang, dan Acin adalah peserta terakhir yang seharusnya menerima pencairan dana pada 21 Juni 2025. Namun, uang tak kunjung ia terima.

“Alasannya saya telat setor. Padahal iuran saya lunas, termasuk dendanya. Tapi uang tetap dibilang hangus,” ujar Acin. Ia menyebut, dana disetor dua minggu sekali sebesar Rp1.650.000 sejak Desember tahun lalu.

Sebelum membuat laporan resmi, Acin sempat mengadukan kasus ini ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai Barat. Namun, upaya mediasi tak membuahkan hasil. KD disebut tidak menunjukkan itikad baik.

“Dia (KD) malah keluar dari ruangan tanpa pamit. Tidak menghargai anggota Provos yang sedang menangani aduan saya,” kata Acin. “Saya kecewa, makanya saya putuskan melapor secara resmi.”

Acin berharap uangnya bisa kembali dan kasus ini diproses secara terbuka. Ia menyayangkan sikap KD yang menurutnya tidak mencerminkan teladan sebagai istri aparat penegak hukum.

Laporan Acin teregister dengan nomor STTPL/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KD maupun suaminya yang merupakan anggota polisi.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik penipuan berkedok arisan daring yang menyasar ibu rumah tangga. Kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati mengikuti arisan online tanpa sistem yang transparan dan tanpa payung hukum yang jelas.

Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini