Senin, 16 Juni 2025

Ilham Laporkan Dugaan Penipuan Jual-Beli Mobil ke Polres Luwu

Kasus penipuan jual beli mobil

Palopo, TrenNews.id – Seorang warga Kota Palopo, Ilham (36), melaporkan dugaan penipuan jual-beli mobil melalui media sosial Facebook ke Polres Luwu, Ahad (25/5/2025). Ilham mengaku mengalami kerugian sebesar Rp30 juta setelah mentransfer uang kepada seseorang yang diduga pelaku penipuan.

Ilham menjelaskan bahwa awalnya ia tengah mencari mobil bekas melalui Facebook dan menemukan iklan mobil Toyota Avanza silver yang ditawarkan oleh seseorang yang kemudian berkomunikasi dengannya melalui WhatsApp dengan nomor 0857-8705-0768.

“Saya hanya sehari mengenal pelaku,” ujar Ilham saat ditemui pada Selasa (10/6/2025).

Pelaku mengarahkan Ilham untuk melihat mobil tersebut di Desa Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. Sekitar pukul 11.30 WITA, Ilham tiba di lokasi dan bertemu dengan seorang pria bernama Adi yang berada di dekat mobil.

“Siapa yang punya mobil ini?” tanya Ilham, yang dijawab Adi, “Om ku yang punya mobil.”

Setelah memeriksa kendaraan, Ilham kembali menghubungi pelaku melalui telepon. Keduanya sepakat dengan harga Rp30 juta, dan Ilham segera melakukan pembayaran melalui mesin ATM BRI di Kecamatan Suli sekitar pukul 13.00 WITA. Dana tersebut dikirimkan ke rekening BRI nomor 094201039859539 atas nama Sanda Saputra, menggunakan kartu kredit milik istrinya, Intan Sagita.

Namun, saat Ilham hendak mengambil mobil, Adi mengaku bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya sendiri dan meminta pembayaran secara tunai. Adi juga menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta oleh seseorang melalui telepon untuk menunjukkan mobil kepada calon pembeli.

“Saya ditanya sama yang menelpon (penipu), kalau sodaranya yang datang mau cek mobil,” ujar Adi.

Merasa telah menjadi korban penipuan, Ilham segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu. Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Ilham berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini dan mengungkap pelaku penipuan yang menggunakan modus jual-beli mobil melalui media sosial.

“Semoga pihak aparat penegak hukum dapat memberantas para pelaku sindikat penipuan jual-beli mobil via Facebook,” harap Ilham.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi daring.

“Modus penipuan melalui telepon dengan berbagai skenario baru makin sering terjadi. Semoga masyarakat dapat lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 13.30 WITA, Adi enggan memberikan keterangan dan memutuskan sambungan telepon secara sepihak.

Pewarta: Fadly

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini