IMIK Jakarta Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lakidende Rp34,8 Miliar
Jakarta, TrenNews.id — Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi dalam Proyek Rekonstruksi Peningkatan Jalan Lakidende (dua jalur) di Kabupaten Konawe dengan nilai anggaran Rp34,810 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Presidium Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, di Jakarta, Jumat (23/1/2026). Ia menyebut proyek tersebut diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Menurut IMIK Jakarta, proyek Jalan Lakidende diduga melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Konawe serta dua perusahaan pelaksana, yakni PT Razka Sarana Konstruksi dan PT Segi Tiga Tambora. Dugaan tersebut mencakup lemahnya pengawasan, indikasi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, serta potensi pelanggaran kontrak.
Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriansyah, menyatakan pihaknya menilai terdapat dugaan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap laporan tersebut.
Atas dasar itu, IMIK Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek, termasuk memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
IMIK Jakarta juga meminta pemeriksaan terhadap pihak kontraktor serta pencopotan dan pemeriksaan pejabat terkait di Dinas PUPR Kabupaten Konawe apabila terbukti melakukan pelanggaran.
IMIK menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui langkah lanjutan dan pelaporan resmi hingga proses hukum berjalan.

IAR


Tinggalkan Balasan