Jumat, 23 Januari 2026

IMIK Jakarta Desak Bareskrim, KPK, dan Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lakidende Konawe

Keterangan: IMIK laporkan kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lakidende Konawe

Jakarta, TrenNews.id — Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK Jakarta) mendesak Bareskrim Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Lakidende (2 Jalur) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp34,72 miliar tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konawe dan dikerjakan oleh PT Segi Tiga Tambora (STT). Namun hingga awal Januari 2026, proyek itu diduga mengalami keterlambatan progres serta menunjukkan indikasi kerusakan dini pada sejumlah titik ruas jalan.

Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriansyah, menyebut kondisi tersebut menjadi sinyal kuat adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek infrastruktur strategis tersebut.

“Jalan yang seharusnya menjadi simbol kemajuan dan pelayanan publik justru menunjukkan kerusakan dalam waktu singkat. Ini patut diduga bukan kesalahan teknis biasa, melainkan akibat dari pelaksanaan proyek yang mengabaikan kualitas,” ujar Irvan dalam keterangan persnya, Sabtu (17/1/2026).

Ia menilai, kerusakan dini tersebut membuka dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah standar, serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.

IMIK Jakarta juga menyoroti minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek Jalan Lakidende. Informasi terkait nilai kontrak, spesifikasi teknis, hasil uji mutu, hingga pengawasan lapangan dinilai sulit diakses publik, sehingga bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Jika proyek ini hanya dikerjakan untuk mengejar serapan anggaran, bukan menjamin kualitas dan kebermanfaatan, maka masyarakat Konawe yang menjadi korban. Infrastruktur yang rapuh berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, IMIK Jakarta mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Mereka meminta Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, serta KPK RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit independen dan transparan terhadap proyek tersebut.

Selain itu, IMIK Jakarta meminta seluruh dokumen proyek dibuka ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan tanpa pandang bulu.

IMIK Jakarta secara khusus mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Konawe (IJ), Sekretaris Dinas PUPR Konawe (RH), Kabid Cipta Karya (RDN), serta Plt Kabid Bina Marga (AMR) yang diduga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan pada paket pekerjaan tersebut.

“Diam terhadap dugaan korupsi sama dengan membiarkan perampokan uang rakyat. Kami akan terus mengawal dan menyuarakan kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Irvan.

IAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini