Kamis, 12 Februari 2026

Industri Jasa Tambang Ragu Kerja Sama dengan Ormas dan UMKM, Dinilai Berisiko Rugi

Ilustrasi Tambang Batubara

Jakarta, TrenNews.id – Industri jasa pertambangan mengaku ragu menjalin kerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) pemegang konsesi tambang karena dinilai memiliki risiko kerugian yang cukup tinggi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Ardhi Ishak Koesen, dalam sebuah lokakarya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ardhi mengatakan, perusahaan jasa pertambangan harus memiliki arus kas yang kuat, khususnya pada tiga bulan awal operasional. Pasalnya, seluruh pembiayaan awal masih ditanggung oleh perusahaan kontraktor tambang.

“Pada awal bekerja, semua biaya dari kontraktor. Mulai dari solar, gaji karyawan, sampai operasional alat berat, semuanya ditanggung sendiri,” ujar Ardhi.

Menurutnya, perusahaan jasa pertambangan baru menerima pembayaran setelah batu bara yang ditambang terkumpul di stockpile dan berhasil dijual oleh pemegang konsesi.

“Gali sebulan, jadi stockpile, lalu dijual. Tapi kita belum langsung dibayar. Biasanya baru dibayar 30 hari kemudian. Ini yang jadi risiko,” tegasnya.

Selain persoalan arus kas, Ardhi juga menyoroti keterbatasan pengalaman UMKM dan ormas keagamaan dalam mengelola usaha pertambangan. Ia menilai, sebagian pemegang konsesi dari kalangan tersebut masih dalam tahap belajar mengelola dan memasarkan hasil tambang.

“Belum tentu mereka sukses, belum tentu sesuai rencana. Ini yang mengkhawatirkan kami sebagai pelaku jasa pertambangan,” katanya.

Diketahui, ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara prioritas untuk ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, badan usaha milik ormas dapat mengajukan WIUP mineral logam maksimal 25.000 hektare dan WIUP batu bara maksimal 15.000 hektare. Saham badan usaha juga wajib dimiliki minimal 67 persen oleh ormas keagamaan.

Sebelumnya, melalui PP Nomor 25 Tahun 2024, ormas keagamaan hanya diberikan WIUP eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Beberapa wilayah eks PKP2B tersebut antara lain milik PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, dan sejumlah perusahaan lainnya.

Salah satu ormas yang telah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) adalah Nahdlatul Ulama (NU), yang mendapatkan konsesi di wilayah eks Kaltim Prima Coal.

Sementara itu, Muhammadiyah sebelumnya dijanjikan mengelola tambang eks Adaro. Namun, Kementerian ESDM menyatakan rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan berpotensi batal.

Saat ini, pemerintah masih melakukan evaluasi untuk menentukan apakah Muhammadiyah akan mendapatkan izin pengelolaan tambang tersebut atau dialihkan ke wilayah lain.

Dengan berbagai risiko tersebut, Perhapi berharap pemerintah dapat memberikan kepastian regulasi serta pendampingan teknis agar kerja sama antara industri jasa tambang, ormas, dan UMKM dapat berjalan secara profesional dan berkelanjutan.

Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini