Selasa, 10 Maret 2026

Investasi yang Berkeadilan — Keterlibatan Daerah, Tenaga Kerja, dan Pengusaha Lokal Bukan Pilihan, Tapi Amanat Hukum

Ilustrasi

Tiap daerah di Indonesia tidak anti investasi. Keyakinan ini salah kaprah bila dilihat dari gerak ekonomi nasional yang terus membuka ruang investasi domestik dan asing sebagai motor pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, serta inovasi. Namun, keberpihakan daerah bukan sekadar menunggu investor datang. Mereka dengan tegas meminta satu hal penting: investasi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) lokal  aspek yang kini juga didukung oleh kerangka hukum nasional yang lebih tegas.

Undang-undang dan peraturan terbaru di Indonesia tidak hanya memberi ruang bagi arus modal, tetapi juga menegaskan keterlibatan masyarakat lokal, tenaga kerja lokal, dan pelaku usaha lokal dalam setiap kegiatan investasi yang berdampak di daerahnya.

Pertama, melalui regulasi-regulasi terkait local content (Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN), pemerintah memperkuat posisi pelaku ekonomi lokal dalam proses investasi. Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025 menetapkan bahwa dalam kegiatan industri dan investasi yang terkait produksi barang dan jasa, ada perhitungan komponen domestik yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, termasuk penggunaan tenaga kerja lokal dan sumber daya lokal apabila ingin memegang sertifikasi yang sah dan layak ikut dalam pengadaan barang/jasa pemerintah maupun proyek publik lainnya. Peraturan ini juga memberi insentif bagi perusahaan yang melakukan kemitraan dengan pelaku lokal, mengembangkan sumber daya manusia, dan menanamkan teknologi di dalam negeri.

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja (yang telah dibentuk kembali menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023), salah satu fokusnya adalah menciptakan suasana investasi yang mendukung dan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, termasuk peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) dan jaminan bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan wajib melibatkan TKI sebagai pendamping guna transfer keterampilan. Ini menunjukkan bahwa aspek pekerja lokal bukan hanya “opsional” tapi merupakan bagian dari proses perencanaan tenaga kerja di perusahaan.

Secara garis besar, amanat hukum ini mencerminkan satu nilai fundamental, investasi harus tumbuh bersama masyarakat, bukan di atasnya.
Daerah tidak menolak investasi, tetapi mereka menuntut investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan investasi yang:

Mengutamakan tenaga kerja lokal, membuka kesempatan pelatihan, peningkatan keterampilan, serta peluang karier yang layak.
Mengintegrasikan pengusaha lokal sebagai mitra usaha, bukan sekadar pemasok kecil yang tertinggal oleh rantai nilai global.

Memperhatikan aspirasi dan kearifan lokal, agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kultural, sosial, maupun daya saing masyarakat setempat.

Tanpa hal tersebut, investasi besar sekalipun dapat menjadi semu tumbuh di angka statistik, namun gagal menyentuh kehidupan nyata masyarakat.

Oleh karena itu, investasi yang baik bukanlah yang hanya membawa modal, tetapi yang membangun ekosistem ekonomi daerah secara inklusif, sehingga hasilnya dirasakan oleh tenaga kerja lokal, pelaku usaha kecil dan menengah, dan seluruh elemen masyarakat yang selama ini menjadi tulang punggung kehidupan daerah.

Investasi yang berpihak pada rakyat adalah investasi yang patuh pada aspirasi lokal sekaligus patuh pada amanat undang-undang. Ini bukanlah hambatan, tetapi fondasi kuat untuk Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan berdaya saing.

Redaksi
TrenNews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini